PINRANG, BESTNEWS – Kerja keras Plt Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Adityatama Firmansyah S.Tr.K bersama personil sat Narkoba Polres Pinrang membuahkan hasil yang sempurnah.
Iptu Adityatama bersama personilnya berhasil mengamankan salah satu kurir bandar Narkoba yang membawa Narkoba pesanan salah satu bandar besar di Kabupaten Sidrap inisial W dengan jumlah bersih Narkotika 3,7 Kg.
Iptu Adityatama menjelaskan pada awak media mengatakan, pelaku inisial AP ini adalah warga Parepare dimana saat meninggalkan kota Parepare dirinya melintas melalui jalur darat di Kota Pinrang dan team yang melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan langsung mengikuti pelaku.”
Setibanya di batas Kota Pinrang dan Sidrap pelaku AP yang membawa Narkotika tak bisa berkutik saat digeledah oleh personil Narkotika Polres Pinrang.” Jelas Iptu Adit sapaan akrabnya (11/03/2025).
Pelaku kata Iptu Adit telah di pantau beberapa hari dari kota Parepare hingga tertangkap di wilayah perbatasan Pinrang – Sidrap tepatnya di batas kota Kelurahan Samaturue Arassie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Dari penangkapan pelaku AP team opsnal Satnarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,7 Kg beserta kendaraan roda dan uang tunai serta tas berisi Narkotika yang hendak di bawa ke bandar besar inisial W di Kabupaten Sidrap.
Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto bersih 3,7 Kg itu adalah barang pesanan bandar besar disidrap inisial W yang dijemput di pelabuhan Parepare dan akan dibawa ke Kabupaten Sidrap namun berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang oleh team opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.” Kata Plt Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Adityatama.
Pelaku kata dia akan disangkakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.” (707/Mlt)












