BARRU, BESTNEWS – Aksi tipu – tipu melalui akun media sosial makin marah terjadi di dunia maya.
Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Barru berinisial HA (55) terlena dan termakan aksi tipu daya uang gaib dari seorang lelaki dari Desa Taccimpo Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap bernama Edi alias Bojes atau yang kerap disapa Kyai H.Hendra bin Wella nama yang digunakan pada saat menjalankan aksinya.
Dala penuturannya HA mengatakan awal kejadian, dirinya mendapatkan informasi terkait penggandaan uang gaib dari akun media sosial Facebook milik Kyai H.Hendra bin Wella.”
Edi alias Bojes alias Kyai H.Hendra bin Wella membuat dan mengedit sebuah video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “Dana Gaib” sejumlah Rp.500.000.000, yang kemudian diunggah di akun media sosial Kyai H.Hendra bin Wella beserta nomor konsultasi masalah dengan nomor 083890719975.” Jelas HA.
HA yang melihat video tersebut kemudian tertarik lalu menghubungi Hendra atau Kyai H.Hendra bin Wella melalui nomor telpon via WhatsApp.
“Setelah melihat video saya menghubungi nomor itu namun tak berselang lama karena saya langsung menutupnya. Tak lama setelah itu saya kembali ditelpon oleh nomor WhatsApp milik Kyai H.Hendra bin Wella dan mulai terjadi percakapan panjang lebar.” Ucap HA.
Dalam percakapan Kyai H.Hendra bin Wella menawarkan bantuan “Dana Gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp500.000.000.” Tutur HA mengutip percakapan Kyai H.Hendra kepada awak media.
Kemudian saya kata dia, mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000 ke rekening BRI atas nama AA HENDRA (No. Rekening: 416201022758506) sesuai dengan instruksi dari Kyai H.Hendra.
Namun tak sampai disitu percakapan terus berlanjut kata saya kemudian mengirimkan nomor rekening untuk menerima dana dari Kyai H.Hendra bin Wella, namun Kyai H.Hendra Kemabli meminta uang dengan jumlah Rp.3.500.000 dengan alasan ucapan terima kasih sebelum dana pencairan dilakukan, dan saya pun mengirim uang itu.”
Kejadian ini terus berlanjut dengan berbagai alasan dilontarkan oleh Kyai H.Hendra sehingga total uang yang saya krim itu mencapai sekitar Rp.151.750.000. Dan Kyai H.Hendra juga masih meminta uang tambahan sebesar Rp.25.000.000, namun tidak saya berikan karena saya telah kehabisan dana dan percakapan pun terputus.” Ungkapnya dengan nada sedih.
Atas kejadian ini lanjutnya, saya langsung melaporkan kepada unit Tipidter dan tim opsnal Reskrim Polres Barru untuk dilakukan penangkapan atas penipuan yang saya alami.”
Terpisah Wakapolres Barru La Makkanenneng yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini dan juga mengatakan bahwa pelaku telah di amankan di Mapolres Barru atas kerjasama team gabungan dari satuan Reskrim Polres Barru pada unit Tipidter dan Opsnal Reskrim beserta unit Resmob Polda Sulsel.”
Pelaku sudah diamankan oleh personil gabungan dari Reskrim unit Tipidter bersama Opsnal Reskrim di bantu unit dari Resmob Polda Sulsel.” Tuturnya.
Pelaku kata dia, diamankan di Dusun Ammessangeng Desa Taccimpo,
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.”
Bersama dengan itu kata Wakapolres Barru, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- dengan total nilai Rp500.000.000, dan 1 unit Hp Oppo F5 warna merah, serta 1 unit HP Vivo Y51 warna biru mengkilat beserta dus box yang berisi aplikasi BRIMO atas nama AA HENDRA, 4 buah gelang ema, 2 buah cincin emas juga uang senilai Rp. 24.000.000.”
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.” Tutupnya (Zdn).












