MAKASSAR, BESTNEWS – Aparat Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan ratusan Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Maros dan Makassar.
Para pelaku ini melakukan aksinya dengan bekerja sama pihak leasing dan debkolektor untuk mencari motor atau mobil yang tidak dibayar krediturnya.”
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menegaskan bahwa kendaraan mobil dan motor yang menggunakan STNK palsu ini merupakan kendaraan hasil penggelapan dari debkolektor, pihak leasing dan juga pencurian. (25/04/2025).
Total terdapat ratusan STNK palsu yang telah diproduksi oleh pelaku dan disebar ke sejumlah provinsi lainnya. Kata dia.
Lanjut kata Kombes Pol Setiadi Sulaksono, sebanyak tujuh orang pria pelaku pemalsuan yang memproduksi ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Kamis kemarin diantaranya inisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Penangkapan ini dlakukan setelah anggota menerima dua laporan Polisi STNK palsu tersebut. Setelah melakukan proses penyelidikan kurang lebih satu Minggu, ketujuh orang pria tersebut berhasil diciduk satu persatu disekitar kota Makassar dan Kabupaten Maros.” Urainya.
Selain menangkap ketujuh pelaku kata dia melanjutkan, anggota juga menyita barang bukti berupa delapan unit kendaraan roda empat dan dua belas unit sepeda motor yang menggunakan STNK Palsu, sedangkan untuk alat produksi cetakan dan hasil STNK palsu juga disita dari tangan pelaku.
Dia menambahkan, adapun modus pelaku ini melakukan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tanpa memiliki surat kelengkapan kendaraan dengan tarif mulai dari harga Rp.1,8 juta hingga Rp 2,5 juta. Tak hanya itu kata dia, pelaku juga melakukan aksinya dengan sengaja mencabut GPS yang berada di kendaraan yang telah di palsukan STNK nya.
Akibat dari perbuatan ketujuh pelaku ini maka pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” Tutup Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Zdn).






