Sidrap Gempar, 40 Warga Digiring ke Markas DenInteldam XIV /Hasanuddin Terkait Dugaan Sobis

SIDRAP, BESTNEWS – Sebanyak kurang lebih 40 orang diamankan oleh aparat dan langsung digiring ke Markas Detasemen Intelijen Kodam (DenInteldam) XIV/Hasanuddin untuk menjalani proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan kegiatan konferensi pers di Aula Deninteldam XIV/Hsn jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Kodam XIV/Hsn.

Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Kamis kemarin (24/4/2025) pagi.

Ke-40 orang yang diamankan diduga terlibat dalam sindikat penipuan online (Passobis) dengan modus investasi dan penjualan fiktif dalam dan luar negeri (Malaysia).

Dalam kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas “Sobis” ini setelah diamankan selanjutnya langsung diberangkatkan menuju markas DenInteldam XIV/HSN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus yang tengah didalami oleh aparat TNI.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut, Brigjend TNI Andre Rumatayan (Danrem 141/TP), Kolonel Cpm Imran Ilyas (Danpomdam XIV/Hsn), Kolonel Inf Robinson Tallupadang S.ip (Asintel Kasdam XIV/Hsn), Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto (Kapendam XIV/Hsn).

Brigjend TNI Andre Rumatayan sebagai Danrem 141/TP menjelaskan bahwa, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap atas dasar aduan anggota TNI dan masyarakat yang sudah tertipu dengan modus investasi dan penjualan fiktif.

40 orang pelaku yang diamankan dalam penangkapan tersebut, akan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penanganan hukum.

Kolonel Inf Robinson Tallupadang S.ip (Asintel Kasdam XIV/Hsn) mengatakan bahwa pelaku sebanyak 40 orang tertangkap dalam 1 ruangan atau rumah yang digunakan
untuk melakukan penipuan.

Setelah didalami oleh tim siber dan tim Intel gabungan personel Kodam XIV/Hsn maka ditemukan titik lokasi pelaku.

Sementara itu penjelasan dari Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto (Kapendam XIV/Hsn) mengatakan bahwa, penangkapan 40 orang dalam kasus penipuan (Pasobis) yang dilakukan sudah lama di pantau.

Tindak pidana penipuan (Pasobis) ini merupakan tindakan yang sangat meresahkan warga. Dimana pelaku melakukan penipuan dengan berbagai modus seperti investasi dalam negeri dan luar negeri (Malaysia) bahkan penjualan fiktif.” Bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intel gabungan dengan pokok-pokok pengakuan kata dia, bahwa ke 40 pelaku sindikat yang dipekerjakan oleh seorang bos besar ini mendapat upah 20 % dari pendapatan oleh lelaki inisial H.K selaku bos utama mereka.”

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu : Laptop 5 buah, Handphone : 144 buah, Badik 4 buah, Alat cetak resi 1 buah, yang kesemuanya akan diserahkan ke kepolisian bersama para pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut (Mks).