. “Euforia Berubah Duka, Launching Mie Gacoan Sidrap Berujung Penyegelan”

SIDRAP, BESTNEWS  – Rencana besar pembukaan Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap berujung pahit. Satuan gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Sidrap, Senin (22/9/2025), resmi menyegel lokasi usaha tersebut lantaran tidak mengantongi izin operasional.

Kepala Dinas PTSP Sidrap, A. Nirwan AR, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran berulang kepada pengelola Mie Gacoan. Namun, peringatan tersebut diabaikan.

“Kami sudah layangkan tiga kali peringatan sebelum jadwal launching. Tapi pengelola tetap nekat membuka hari ini. Maka kami terpaksa melakukan penyegelan sementara sampai mereka bisa menunjukkan legalitas izin,” ungkap Nirwan dengan nada tegas.

Langkah penyegelan ini, lanjut Nirwan, bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi menegakkan aturan dan memastikan setiap usaha yang beroperasi di Sidrap memiliki legalitas yang sah.

“Kami tidak ingin masyarakat terjebak pada euforia pembukaan, sementara aspek legalitas diabaikan. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan investasi tanpa izin,” tambahnya.

Sementara itu, aparat Satpol PP yang turun langsung menempelkan segel di pintu masuk lokasi usaha. Suasana sempat menyedot perhatian warga sekitar yang heran menyaksikan pembukaan perdana justru berakhir dengan penghentian aktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pemerintah ini (TMS/SBR).