SIDRAP, BESTNEWS – Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) telah melakukan launching dan mulai beroperasi. Kehadiran salah satu brand kuliner populer ini sontak menarik perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan status legalitas gerai tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, izin operasional masih dalam tahap proses. “Setahu saya izinnya masih proses,” ujarnya singkat (22/09/2025).
Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sidrap, Sahar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan kelengkapan izin kepada pihak manajemen Mie Gacoan. “Kami sudah menyurati tiga kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” jelasnya.
Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen Mie Gacoan terkait informasi tersebut. Masyarakat berharap kehadiran brand besar seperti ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian lokal sekaligus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Sidrap belum memberikan pernyataan resmi. Pemda Sidrap juga diharapkan segera memberi penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat (TMS/SBR).