SIDRAP, BESTNEWS – Isu rencana beroperasinya kembali Mie Gacoan Cabang Sidrap menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Restoran yang sempat disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang karena belum mengantongi izin resmi itu kini dikabarkan bakal kembali buka pada 14 November 2025.
Informasi tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun Facebook bernama Anhy Pillo yang menampilkan foto serta keterangan bertuliskan, “Alhamdulillah tanggal 14 November Mie Gacoan Pangkajene sudah dibuka kembali yang ditunggu warga Sidrap.”
Unggahan ini langsung memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk para aktivis pemerhati kebijakan publik di Sidrap.
Salah satu aktivis, Ahlan, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pembukaan kembali restoran tersebut selama seluruh izin usaha telah terpenuhi. Namun, jika ternyata Mie Gacoan masih dalam proses pengurusan izin, ia meminta Pemkab Sidrap untuk tidak memberi kelonggaran sedikit pun.
“Alhamdulillah kalau sudah mau kembali beroperasi. Tapi yang jadi pertanyaan kami, apakah pihak Mie Gacoan sudah benar-benar mengantongi izin resmi atau belum?” ujar Ahlan saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia menilai, jika perizinan sudah lengkap, maka langkah Mie Gacoan patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan hukum. Namun, bila belum rampung, maka tindakan membuka kembali restoran adalah bentuk pelanggaran dan mencederai wibawa pemerintah daerah.
“Kalau sudah ada izinnya, kita dukung. Tapi kalau masih proses, kami sangat sayangkan jika DPMPTSP Sidrap menutup mata. Jangan ada tebang pilih, semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ahlan mendesak agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertindak profesional dan tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Segel hanya boleh dibuka kalau izin sudah keluar. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa bagi pengusaha besar. Ini soal keadilan dan ketegasan penegakan aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses perizinan Mie Gacoan masih dalam tahap penyelesaian.
“Iye, sudah dilaksanakan perizinannya. Dalam artian masih dalam proses,” ujar Nirwan melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola Mie Gacoan telah menyelesaikan sebagian izin dasar yang menjadi syarat administratif awal, namun masih ada tahap lanjutan yang perlu diselesaikan.
“Pihak Mie Gacoan Sidrap sudah menyelesaikan izin dasarnya,” jelas Nirwan.
Meski demikian, publik kini menantikan langkah tegas Pemkab Sidrap. Apakah pemerintah akan mengizinkan Mie Gacoan beroperasi sebelum seluruh dokumen rampung, atau tetap menjaga integritas penegakan aturan?
Yang pasti, isu ini masih terus menjadi sorotan publik Sidrap, mengingat Mie Gacoan bukan sekadar tempat makan populer, tetapi juga ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu (A&T).












