PINRANG, BESTNEWS — Upaya memperkuat pemahaman hukum bagi para tahanan kembali ditegaskan oleh Pos Bantuan Hukum Yayasan Rumah Hukum Lasinrang. Melalui salah satu pengurusnya, Darwis Kandu, SH., MH., lembaga tersebut menggandeng Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang untuk melaksanakan penyuluhan hukum secara langsung di dalam lingkungan Rutan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perda Kabupaten Pinrang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta UU No. 10 Tahun 2021 yang mengatur hak dan kewajiban setiap tahanan dalam mendapatkan layanan bantuan hukum yang setara dan tidak diskriminatif (28/11/2025).
Di hadapan para tahanan, Darwis Kandu menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tetap memiliki hak memperoleh pembelaan dan pemahaman terkait proses hukum yang tengah mereka jalani.
“Tahanan bukan kehilangan haknya. Mereka tetap dijamin undang-undang untuk mendapatkan bantuan hukum, memahami proses yang dihadapi, dan diberi penjelasan mengenai hak serta kewajibannya,” tegas Darwis.
Penyuluhan ini disambut antusias oleh para tahanan yang dinilai masih sering mengalami kebingungan dalam menghadapi proses peradilan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Melalui fasilitas Posbakum, mereka diharapkan dapat memperoleh keadilan yang proporsional sekaligus memahami setiap prosedur yang berlaku.
Pihak Rutan Kelas II B Pinrang mengapresiasi kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam mendukung pembinaan mental dan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini akan menjadi agenda berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) benar-benar dirasakan oleh seluruh warga binaan (1707).












