SIDRAP, BESTNEWS — Insiden meninggalnya seorang pengunjung di sebuah rumah kost di Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, mengguncang ketenangan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang. Peristiwa yang terjadi di kamar C6 lantai dua itu diduga berlangsung usai aktivitas layaknya pasangan suami istri, memicu reaksi cepat pemerintah daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Jumat (12/12/2025), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Sidrap tidak mentolerir potensi pelanggaran perda, terutama yang beririsan dengan ketertiban umum dan kerawanan sosial.
Pemantauan dipimpin langsung Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kahar Djohan, didampingi Saharuddin dari Bidang Pengawasan DPMPTSP Sidrap. Fokus utama tim adalah memastikan aspek legalitas dan perizinan pengelolaan rumah kost tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi, pemilik kost bersedia menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin usaha,” ujar Saharuddin di lokasi. Ia menegaskan, pengawasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan.
Senada, Kahar Djohan menekankan bahwa Satpol PP hadir sebagai garda terdepan penegakan Perda. “Kami membackup Peraturan Daerah. Sebagai Satpol PP, kami senantiasa memantau dan meng-cover informasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kerawanan sosial,” tegasnya.
Menurut Kahar, insiden yang merenggut korban jiwa di salah satu kamar kost menjadi alarm keras bagi semua pihak. “Peristiwa ini membuat pentingnya memastikan legalitas dan izin pengelolaan tempat kost. Setelah kami cek, sebagian besar dokumen perizinan sudah dimiliki,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat.
Kolaborasi Satpol PP dan DPMPTSP ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga marwah perda sekaligus melindungi masyarakat. Pemkab Sidrap berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola rumah kost agar tidak abai terhadap aspek legalitas, keamanan lingkungan, dan norma sosial.
Insiden tragis ini menjadi pengingat: di balik bisnis properti dan hunian sementara, ada tanggung jawab besar untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Sidrap (A&T).












