PINRANG, BESTNEWS — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sipatuo, Aipda Nono Rusanto, dalam menyelesaikan peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua warga di Kampung Cege Tarapido, Jalan Poros Benteng–Malimpung, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Melalui kegiatan DDS (Door to Door System) dan silaturahmi, Aipda Nono Rusanto menghadiri langsung proses problem solving pada Rabu (28/01/2026), guna memediasi insiden kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu.
Dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ), proses mediasi berlangsung secara terbuka, penuh kekeluargaan, dan menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut, baik secara hukum maupun perdata, atas kejadian tersebut.
Kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang panjang, melainkan dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan saling pengertian dengan pendampingan aparat kepolisian.
Kegiatan mediasi turut dihadiri Lurah Benteng A. Rahmat, SE, perwakilan Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Dodi Irwan, Paralegal Hukum Kelurahan Benteng Daeng Tojeng, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng/Desa Sipatuo.
Kehadiran para tokoh tersebut memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Dalam kesempatan itu, Aipda Nono Rusanto juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan, meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada aparat setempat.
“Kedamaian dan keamanan lahir dari kebersamaan. Setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah apabila dilandasi niat baik dan rasa kekeluargaan,” pesan Aipda Nono kepada warga.
Langkah Restorative Justice ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang hadir dengan hati nurani, bukan sekadar penegak hukum (707).






