PINRANG, BESTNEWS – Ironi kemerdekaan kembali tersaji di Kabupaten Pinrang. Di saat sebagian besar wilayah telah menikmati listrik sebagai kebutuhan dasar, warga Kampung Tubo, Desa Sali-Sali, Kecamatan Lembang justru masih hidup dalam gelap gulita bahkan setelah 80 tahun Indonesia merdeka (14/04/2026).
Kondisi memprihatinkan ini memicu kemarahan dan keprihatinan warga yang akhirnya mendatangi Gedung DPRD Pinrang untuk menyuarakan hak mereka. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Pinrang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 April 2026, dengan menghadirkan PLN Pinrang, Camat Lembang, serta perwakilan masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang paripurna itu dipimpin Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH, didampingi Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi, serta anggota lainnya, Muh. Dahlan dan H. Abbas.
Dalam forum tersebut, suara warga Kampung Tubo terdengar tegas: mereka menuntut keadilan dan akses listrik yang selama ini hanya menjadi janji.
Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut.
Ia menyebut listrik bukan lagi fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara.
“Kami akan berjuang maksimal agar Kampung Tubo dan wilayah lain di Pinrang segera menikmati listrik. Ini hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Namun, persoalan yang menghambat ternyata tidak sederhana. Camat Lembang, M. Yusuf, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah dusun di wilayahnya yang belum tersentuh listrik, dengan kendala utama berada di kawasan hutan serta sulitnya akses.
“Kami sudah berupaya maksimal melakukan koordinasi dan menyiapkan administrasi, namun kendala kawasan hutan menjadi persoalan utama,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Manager UP3 PLN Pinrang, Dadang Wahyudi. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi PLN, Kampung Tubo masih tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga pembangunan jaringan listrik tidak bisa dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Kami membutuhkan izin pemanfaatan kawasan hutan atau keterangan resmi bahwa wilayah tersebut sudah keluar dari kawasan hutan. Jika itu terpenuhi, pembangunan jaringan listrik bisa direalisasikan pada 2027,” ungkapnya.
Pernyataan ini sontak menuai sorotan. Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi, menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian.
“Kami tidak mau lagi mendengar ada wilayah di Pinrang yang gelap setelah 80 tahun kemerdekaan. Tahun 2027 harus jadi realisasi, bukan sekadar rencana,” tegasnya.
RDP pun belum berakhir. Ketua Komisi II memastikan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dalam pertemuan lanjutan, mengingat akar masalah terletak pada status kawasan.
Kasus Kampung Tubo menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Di tengah geliat pembangunan dan modernisasi, masih ada warga yang belum menikmati cahaya listrik simbol paling dasar dari kemajuan.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada keseriusan pemerintah dan instansi terkait: apakah janji akan kembali jadi wacana, atau benar-benar diwujudkan sebelum gelap semakin panjang (707).











