SIDRAP, BESTNEWS – Ketegangan sengketa tanah yang sempat memanas di Dusun 3 Arung Lempong, Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, akhirnya berhasil diredam melalui pendekatan humanis.
Kepala Desa Allakuang, Zainuddin, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat, sukses memediasi kedua pihak yang berselisih dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ), Kamis (23/04/2026).
Suasana yang sebelumnya penuh emosi dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan, perlahan mencair dalam forum musyawarah yang berlangsung penuh kehati-hatian.
Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, aparat dan pemerintah desa mampu menghadirkan ruang dialog yang adil bagi kedua belah pihak.
Kades Allakuang, Zainuddin, menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui jalur Restorative Justice menjadi pilihan terbaik untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat (23/04/2026).
“Kami ingin setiap persoalan di desa diselesaikan dengan hati dingin dan kepala jernih. Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan masalah, tapi juga memulihkan hubungan antar warga,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang turut hadir dalam mediasi tersebut juga berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif. Mereka memastikan proses berjalan aman serta memberikan pemahaman hukum kepada para pihak agar tidak menempuh jalur konflik yang merugikan.
Tokoh masyarakat setempat turut memberikan dukungan moral dan nasihat bijak, sehingga kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat mampu menjadi benteng kuat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban lingkungan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Dusun 3 Arung Lempong kembali kondusif. Warga pun berharap pendekatan Restorative Justice terus dikedepankan sebagai solusi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat (707).











