Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Warnai Penanganan Kasus di Polres Sidrap

MAKASSAR, BESTNEWS — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik tidak profesional yang menyeret oknum penyidik Satreskrim dalam proses penanganan laporan masyarakat. (11/05/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan resmi di Polres Sidrap. Laporan pertama terdaftar melalui Tanda Bukti Lapor Nomor STPL/560/IX/2025/SPKT tertanggal 12 September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp125 juta.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor diduga meminjam uang kepada pelapor secara bertahap dengan alasan kebutuhan keluarga. Namun hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026 yang juga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Fi alias Sikko mengungkapkan bahwa laporan kedua tersebut dibuat setelah dirinya diarahkan oleh penyidik untuk kembali membuat laporan baru, meski laporan pertama sebelumnya telah resmi diterima oleh SPKT Polres Sidrap.

“Saya diminta membuat laporan baru padahal laporan sebelumnya sudah ada dan sah diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pola penanganan perkara yang dilakukan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fi alias Sikko menyebut hingga saat ini dirinya selaku pelapor maupun pihak kuasa hukum belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut. (11/05/2026).

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1), penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara pidana.

“Kami tidak pernah menerima SP2HP sama sekali dari dua laporan itu. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi dan transparansi penyidikan,” tegasnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

Dalam percakapan tersebut, kontak bernama “Pak Agung Polres” diduga beberapa kali meminta uang kepada pelapor dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 ribu, Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Percakapan itu juga memperlihatkan pengiriman nomor rekening dan akun dompet digital yang diduga digunakan untuk menerima transfer dana dari pelapor.

Selain dugaan permintaan uang, muncul pula dugaan permintaan vape dan fasilitas lainnya yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada pihak yang tengah mencari keadilan.

Fi alias Sikko menegaskan bahwa screenshot percakapan dan bukti transfer yang beredar tersebut benar adanya dan dimiliki oleh pihaknya.

“Bukti percakapan dan transfer itu benar. Kami memiliki data komunikasi dan bukti pengiriman uang yang diduga diminta dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum penyidik itu dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dugaan pemerasan terhadap pelapor perkara.

Situasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik setelah muncul informasi bahwa salah satu perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penghentian penyidikan di tengah munculnya dugaan permintaan uang kepada pelapor dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap menyatakan bahwa pihaknya menghormati privasi pelapor maupun terlapor.

Sementara penyidik yang disebut menangani perkara itu hingga kini dikabarkan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
“Bukan kapasitas saya untuk menjawab.

Apa yang bisa saya jawab pasti saya jawab, dan apa yang tidak bisa saya jawab, ya saya tidak akan jawab,” jelasnya.

Publik kini mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Polri agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa dugaan aliran dana, komunikasi personal, hingga mekanisme penghentian penyidikan yang dinilai menimbulkan kontroversi (707).