Polres Toraja Utara Tak Beri Ampun! Bandar Sabu Diburu, Satresnarkoba Sisir Jalur Gelap Rantepao–Palopo

TORAJA UTARA, BESTNEWS — Komitmen Polres Toraja Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, dan kini tengah memburu pemasok utama yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (06/05/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FST alias AT (28) yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di jalur Poros Bolu Rantepao–Palopo (11/05/2026).

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WITA,” ungkap IPTU Muhammad Arif.

Operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi itu berhasil menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,36 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pipet merah putih untuk mengelabui petugas.

Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ.

Dari hasil interogasi, FST mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JPR. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok utama tersebut.

Meski JPR berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain:

3 sachet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram;

1 alat isap sabu (bong);

3 sachet plastik kosong;

1 kaca pyrex.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Toraja Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi muda di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu pelaku utama dan memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka FST beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran intensif terhadap JPR yang identitasnya telah dikantongi aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Di Toraja Utara, malam rupanya tak lagi ramah bagi para pengedar. Satresnarkoba sedang mengetuk pintu satu per satu (707).