LAMPUNG UTARA, BESTNEWS – Komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, seorang oknum Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, di Kantor Kejari Lampung Utara, pada Kamis lalu
Dalam keterangannya, Gede Maulana menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
“Ditemukan adanya sejumlah penyimpangan anggaran pada kegiatan fisik maupun program pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ungkap Gede Maulana.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp448.146.110.
Penyimpangan anggaran itu disebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut dengan pola dugaan penyelewengan yang beragam, mulai dari kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, hingga program yang diduga fiktif.
Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp106,5 juta. Anggaran tersebut berasal dari sejumlah kegiatan seperti rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan ternak kambing.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2023, nilai dugaan penyimpangan meningkat menjadi Rp179,1 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pembangunan jalan lapen, rehabilitasi Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan yang dilaporkan terealisasi, namun diduga tidak dilaksanakan di lapangan.
“Anggaran dicairkan sepenuhnya, tetapi kegiatan tidak terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban,” tegas Kasi Pidsus.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024 ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp162,4 juta yang bersumber dari kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan underlagh.
Kejari Lampung Utara menilai praktik dugaan korupsi dana desa tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat desa untuk memperoleh pembangunan dan pelayanan yang layak.
Penetapan HM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Gede Maulana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran negara, terlebih Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. (707).












