MAKASSAR, BESTNEWS – Kasus penagihan utang senilai Rp7 juta rupiah yang melibatkan dugaan oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih semakin terungkap fakta kelamnya. Penagihan yang dilakukan terhadap Thahirah Bijang, S.H.,Dinilai mengandung unsur intimidasi,
Sangat penuh kejanggalan administrasi, dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Regulasi ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Hingga ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan: Menjadikan perlindungan konsumen dan masyarakat sebagai salah satu fungsi dan wewenang utama OJK.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK): Merupakan pembaruan hukum yang memperkuat perlindungan konsumen, termasuk memberikan kewenangan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
POJK Nomor 22 Tahun 2023: Aturan teknis utama OJK yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, serta kewajiban PUJK untuk menerapkan prinsip edukasi, perlindungan data, dan penyelesaian pengaduan.
POJK Nomor 38 Tahun 2025: Aturan yang secara khusus mengatur kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan secara legal standing guna membela kepentingan konsumen dari perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha.
Sebagai landasan umum perlindungan konsumen di Indonesia, aturan ini juga terintegrasi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika Anda merasa dirugikan oleh Lembaga Jasa Keuangan atau ingin mengetahui tata cara pengaduan resmi, Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui Portal Konsumen OJK (18/05/2026).
Bahkan, supervisor di tempat tersebut angkat bicara dan mengaku turut menjadi korban penipuan oleh oknum karyawannya tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan ini berawal dari transaksi pembayaran yang dilakukan pada 14 Desember 2024. Saat itu, Thahirah Bijang melakukan pelunasan kewajiban pembiayaannya melalui seorang karyawan FIF yang bernama Fikri Hidayatullah.
Pada saat itu, Fikri mengaku sebagai petugas berwenang dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 3901442728 Senilai Rp 7.000.000 Rupiah atas nama pribadinya, FIKRI HIDAYATULLAH dengan alasan mekanisme administrasi perusahaan.
Percaya sepenuhnya atas jabatan dan identitas yang ditunjukkan, Thahirah pun menyalurkan uang senilai Rp 7 juta tersebut dan menganggap urusan kewajibannya telah selesai sepenuhnya.
Namun, persoalan berubah drastis beberapa waktu belakangan ini. Thahirah justru kembali menerima surat somasi resmi dan kedatangan pihak yang mengatasnamakan FIF Cabang Cendrawasih untuk menagih kewajiban yang sama, yang menurutnya sudah dibayar lunas pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam beberapa hari terakhir, pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan berulang kali mendatangi kediaman hingga tempat usaha Thahirah. Mereka membawa surat somasi, mengenakan atribut lengkap perusahaan, dan melakukan penagihan dengan cara yang dinilai menekan psikologis, mengganggu ketenangan, serta mempermalukan Thahirah di hadapan lingkungan sekitar maupun pelanggannya.
Kebingungan semakin menjadi saat Thahirah berupaya menelusuri masalah ini langsung ke kantor cabang. Pertemuan dengan pihak pengawas atau supervisor di lokasi tersebut justru membuka fakta mengejutkan. Pihak pengawas yang menangani permasalahan ini secara terus terang mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan Fikri Hidayatullah, dan mengungkapkan bahwa dirinya pun tidak luput dari kerugian akibat perbuatan oknum tersebut.
“Saya saja ditipu oleh karyawan sendiri. Saya juga tidak menyangka tindakannya sejauh ini, menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Banyak hal yang disembunyikan selama ini, baru terungkap saat ada komplain seperti ini,” ungkap pihak supervisor FIF Cabang Cendrawasih dengan nada kecewa dan menyesal saat dikonfirmasi terkait kasus ini.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, hingga penyelewengan dana yang dilakukan Fikri Hidayatullah. Uang pembayaran yang disetorkan konsumen ternyata tidak disetorkan ke kas perusahaan atau dicatat dalam sistem, melainkan dikendalikan sendiri oleh oknum tersebut, sehingga status utang di sistem masih tercatat berjalan atau belum lunas, dan penagihan pun tetap berjalan berulang kali.
Menanggapi kondisi tersebut, Thahirah Bijang selaku konsumen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak atau lari dari tanggung jawab pembayaran. Akan tetapi ia sangat keberatan dengan proses yang terjadi, terlebih karena faktanya pembayaran sudah selesai dilakukan melalui petugas yang sah, namun justru berujung pada masalah hukum dan tekanan.
“Saya tidak pernah menolak kewajiban pembayaran. Tetapi saya sangat keberatan dengan cara penagihan yang dilakukan, apalagi faktanya pembayaran sudah saya lakukan sepenuhnya melalui Fikri Hidayatullah pada bulan Desember tahun 2024 lalu ke rekening yang ditunjuknya. Jika sudah dibayar, mengapa masih ditagih lagi, dikirim surat somasi, dan dipermalukan? Pengakuan supervisor tadi membuktikan bahwa ada kesalahan fatal dari pihak perusahaan dalam pengawasan,” tegas Thahirah.
Sebagai seorang sarjana hukum, Thahirah mempertanyakan keabsahan dan landasan hukum dari penagihan serta surat somasi yang kembali dilayangkan kepadanya. Ia menilai ada kelalaian berat dari sisi manajemen perusahaan yang gagal mengawasi kinerja karyawannya, sehingga merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil.
Kasus ini dengan cepat memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Banyak pihak yang menilai tindakan penagihan yang disertai tekanan, kedatangan berulang kali ke tempat usaha, dan ketidakjelasan status pembayaran tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen serta bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Berikut adalah sejumlah dasar hukum yang disoroti publik dan pengamat hukum terkait kasus ini:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- Pasal 28G Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya, serta berhak atas jaminan keamanan dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” Tindakan penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan jelas telah mencabut hak atas kehormatan dan rasa aman yang dijamin konstitusi.
– Pasal 28H Ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Tekanan batin akibat penagihan yang tidak wajar melanggar hak untuk hidup tenang dan sejahtera lahir batin.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen- Pasal 4: Menyatakan konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Penagihan yang mengganggu ketenangan jelas melanggar hak ini.
– Pasal 7 Huruf a & d: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak beritikad buruk. Pengakuan bahwa pembayaran sudah diterima namun tidak tercatat merupakan bentuk ketidakbenaran informasi dan kelalaian.
– Pasal 18: Melarang pelaku usaha memaksakan ketentuan yang merugikan konsumen secara sepihak atau menekan konsumen dalam bentuk apa pun.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan- Secara tegas mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan dengan itikad baik, santun, tidak mengandung ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi dan teridentifikasi jelas, serta dibatasi waktu pelaksanaannya, yaitu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
– Perusahaan wajib memastikan administrasi pembayaran berjalan benar dan dana yang diterima petugas segera disetorkan dan dicatat pada rekening konsumen.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)- Tindakan menerima pembayaran atas nama perusahaan namun tidak menyetorkan ke kas resmi, memanipulasi data, serta melakukan penagihan berulang atas utang yang sama, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, hingga pengancaman, yang diancam hukuman penjara. Tanggung jawab juga dapat dibebankan kepada perusahaan atas kelalaian pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat FIF belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait kasus yang semakin meluas ini. Pengakuan supervisor yang merasa tertipu oleh karyawannya sendiri semakin menjadi sorotan, mengingat hal tersebut menegaskan adanya celah besar dalam sistem pengawasan internal perusahaan yang endap begitu lama hingga merugikan konsumen.
Sementara itu, Thahirah Bijang menyatakan sikap tegasnya untuk tidak tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum secara bertahap guna melindungi hak, kehormatan, dan nama baiknya. Ia berencana melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian terkait unsur pidana, ke OJK sebagai lembaga pengawas, serta ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menuntut hak-haknya sebagai konsumen sekaligus pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Penagihan utang oleh lembaga keuangan wajib dilakukan secara manusiawi, profesional, transparan, dan harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran keras bagi perusahaan pembiayaan untuk memperketat pengawasan internal, memverifikasi setiap transaksi, dan menjamin integritas karyawannya agar kejadian serupa tidak kembali menimpa konsumen lain (3LD).












