PINRANG, BESTNEWS – Sinergitas antar satuan di lingkungan Polres Pinrang kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus kriminalitas.
Kolaborasi Unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp180 juta.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Kamneg AIPTU Syahrir bersama personelnya dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris, (14/06/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BILU alias Dg. Bilu (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian inventaris milik Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang.
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, Elvi Martina, yang kehilangan sejumlah kontainer Inseminasi Buatan (IB) di gudang kantor dinas yang berlokasi di Jalan Sukawati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari total 10 unit kontainer IB yang tersimpan di gudang, hanya tersisa satu unit, sementara sembilan unit lainnya telah hilang. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp180.000.000, sehingga kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Kerja keras kedua unit akhirnya membuahkan hasil setelah diperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan BILU alias Dg. Bilu beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kontainer IB dari gudang Kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang dengan menggunakan gerobak tempel yang dipasang pada sepeda motornya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
10 buah kontainer IB yang telah dibelah dua;
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah;
1 unit gerobak tempel berbahan besi plat.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara fungsi intelijen keamanan dan fungsi reserse kriminal di Polres Pinrang mampu memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pinrang.
Sinergitas Unit Kamneg Sat Intelkam dan Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, mengungkap tindak kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sesuai semangat Polri yang Presisi (707).






