RUMIJA Bukan Tempat Berjualan dan Mendirikan Bangunan, Kasat Lantas Sidrap Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Jalan

SIDRAP, BESTNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memahami fungsi dan peruntukan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Melalui media edukasi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Satlantas Polres Sidrap menjelaskan bahwa Ruang Milik Jalan (RUMIJA) merupakan ruang sepanjang jalan yang diperuntukkan bagi jalan beserta seluruh perlengkapannya dan berada di bawah penguasaan penyelenggara jalan.

RUMIJA tidak hanya mencakup badan jalan yang digunakan kendaraan untuk melintas, tetapi juga meliputi trotoar, saluran drainase, bahu jalan, median jalan, hingga ruang yang dipersiapkan untuk pengembangan jalan di masa mendatang (21/06/2026).

Keberadaan RUMIJA memiliki fungsi strategis dalam mendukung keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan area tersebut untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lamudding, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang RUMIJA sangat penting untuk mencegah terjadinya gangguan lalu lintas maupun potensi kecelakaan.

“Ruang Milik Jalan adalah aset negara yang diperuntukkan untuk kepentingan umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan area RUMIJA untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti mendirikan bangunan, berjualan, menumpuk material, ataupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar AKP Abang Lamudding.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan RUMIJA yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengurangi ruang gerak pengguna jalan, menghambat drainase, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga fungsi Ruang Milik Jalan, kita turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari gunakan jalan sesuai fungsinya dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” tambahnya.

Satlantas Polres Sidrap juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai jalan dan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan turunannya.

Melalui edukasi berkelanjutan ini, Satlantas Polres Sidrap berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Tertib di Jalan, Selamat Sampai Tujuan.” (707).