PINRANG , BESTNEWS — Kasus pembunuhan perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mulai menguak motif yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.
Dalam press release, Kasat (sesuai keterangan: AKP Prawira Wardani) mengungkap dugaan motif pembunuhan yang bermula dari transaksi open BO antara korban dan terduga pelaku.
Keduanya diduga telah menyepakati pembayaran sebesar Rp500 ribu.
Namun, setelah pertemuan berlangsung, korban disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp300 ribu (11/08/2026).
Persoalan pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan itu kemudian diduga memicu perselisihan hingga situasi berubah menjadi tragedi berdarah.
Terduga pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban di dalam kamar kos tersebut.
Namun aksi itu tidak berhenti pada pembunuhan. Setelah korban tak berdaya, terduga pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang diduga dibawa kabur antara lain perhiasan emas berupa cincin dan kalung, serta dua unit telepon seluler milik korban.
Kasus yang semula menjadi teka-teki tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menelusuri jejak yang ditinggalkan terduga pelaku.
Jejak CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam membongkar perjalanan terduga pelaku setelah kejadian.
Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap jejak dalam sebuah tindak pidana dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Di balik kasus ini, polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi lengkap, barang bukti, serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus pembunuhan di Jalan Macan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan yang bermula dari kesepakatan transaksi dapat berubah menjadi tragedi ketika tidak diselesaikan secara bijak.
Kini, penyidik harus membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut melalui proses hukum, sementara terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik Pinrang.
Dari sebuah kamar kos di Jalan Macan, terungkap rangkaian peristiwa yang bermula dari persoalan pembayaran Rp200 ribu, lalu berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan dan raibnya sejumlah barang berharga.
Rp500 ribu disepakati. Rp300 ribu dibayar.
Perselisihan pecah.
Nyawa melayang. Emas dan dua ponsel ikut raib. Kini, hukum menjadi ujung dari seluruh teka-teki kasus maut Jalan Macan (707).












