GERAK CEPAT URC RESMOB PINRANG! Dua Terduga Penipu Berkedok Sales Pupuk Dibekuk di Parepare

PAREPARE, BESTNEWS – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pinrang kembali membuahkan hasil. Tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai sales pupuk dan herbisida.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing IRFAN alias IFFAN (42) dan JUSRI (37), berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Pinrang di sebuah rumah kawasan BTN D’Naila, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis malam, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin Kanit URC Resmob Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I., dengan dukungan URC Resmob Polres Parepare.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Nur Aifah (34), warga Desa Padang Loang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Patampanua.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/28/VIII/2026/SPKT/Polsek Patampanua/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tertanggal 3 Agustus 2026.

Berawal dari Transaksi Herbisida

Kasus tersebut diduga bermula ketika korban sedang berada di depan sebuah ruko di wilayah Padang Loang. Korban kemudian didatangi tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai sales dan menawarkan sejumlah produk pertanian berupa pupuk serta racun/herbisida.

Setelah terjadi pembicaraan, korban kemudian sepakat membeli produk herbisida dengan nilai transaksi sekitar Rp30 juta. Transaksi awal tersebut membuat korban percaya terhadap para terduga pelaku.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, korban kembali berkomunikasi dengan salah satu terduga pelaku terkait pembelian pupuk.

Dalam komunikasi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan uang panjar sebesar Rp6 juta untuk pembelian pupuk yang dijanjikan akan dikir

Namun, pupuk yang dijanjikan tersebut tak kunjung diterima korban.

Barang yang dijanjikan akan diantar sejak 15 Juli hingga 1 Agustus 2026 ternyata tidak kunjung datang. Saat korban mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan, nomor telepon tersebut disebut sudah tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

URC Resmob Bergerak, Jejak Terduga Berhasil Dilacak

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pendalaman terhadap identitas para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, IRFAN alias IFFAN, yang diketahui berada di kawasan Perumahan D’Naila, Kota Parepare.

Tim kemudian berkoordinasi dengan URC Resmob Polres Parepare sebelum bergerak menuju lokasi.

Hasilnya, dua terduga pelaku, IRFAN alias IFFAN dan JUSRI, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Keduanya kemudian dibawa ke Posko URC Resmob Polres Pinrang untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Patampanua.

Akui Peran Masing-Masing

Dalam pemeriksaan awal, IRFAN alias IFFAN disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia mengaku bersama JUSRI dan seorang pria berinisial AB, yang saat ini masih dalam pencarian, menjalankan modus dengan mengaku sebagai sales penjualan herbisida dan pupuk pertanian.

IRFAN disebut berperan membuat atau mencatat nota pembelian, sementara JUSRI berperan sebagai sales yang melakukan pendekatan kepada calon korban dengan mengajak berbicara dan membujuk korban agar tertarik membeli barang yang ditawarkan.

Setelah korban percaya dan melakukan pemesanan, korban kemudian diminta membayar uang panjar. Namun, barang yang telah dibayarkan tersebut diduga tidak pernah dikirim.

Modus Sales Keliling, Panjar Masuk Barang Menghilang

Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan para terduga pelaku yakni berpura-pura sebagai sales pupuk dan herbisida.

Mereka diduga berkeliling mencari kios atau pemilik usaha penjualan produk pertanian, kemudian menawarkan barang dengan berbagai iming-iming, termasuk bonus atau hadiah.

Setelah transaksi awal berhasil membangun kepercayaan, calon korban kembali ditawari pemesanan barang dalam jumlah lebih besar.

Korban kemudian diminta membayar uang panjar. Setelah uang dikirim, barang yang dipesan justru diduga tidak pernah dikirimkan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memburu AB, yang disebut masih dalam pencarian.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam;

– 1 tas selempang warna cokelat;

– 2 unit telepon seluler Android.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu Polsek Patampanua untuk kepentingan proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Keberhasilan URC Resmob Polres Pinrang ini kembali menunjukkan pentingnya kecepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak lain secara hukum (29/08/2026) (707).