BULUKUMBA, BSN19 – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bulukumba berujung tindakan tegas. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditembak pada kaki kanan setelah dilaporkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang saat hendak diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat, 29–30 Oktober 2026, tim BNNP Sulsel bersama Tim Khusus Bantuan Tindakan (Bantis) Den Gegana Satbrimob Polda Sulsel mengamankan dua pria di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba (31/10/2026).
Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 26,38 gram, puluhan sachet kosong, tiga unit telepon seluler, serta dua senjata tajam berupa parang dan keris.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Selatan, KBP Ardiansyah, S.I.K., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kajang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman intelijen dan persiapan operasi dengan melibatkan personel gabungan. BNNP Sulsel juga berkoordinasi dengan unsur Satbrimob Polda Sulsel guna mendukung pelaksanaan penindakan di lapangan.
Operasi dipimpin Katim Operasional 3 BNNP Sulsel, Ipda Yusuf, S.Sos., bersama personel gabungan.
Ketegangan terjadi ketika petugas berupaya mengamankan salah seorang target operasi. Berdasarkan laporan petugas, pria tersebut diduga menghunuskan parang dan berusaha menyerang personel yang sedang menjalankan tugas.
Petugas dilaporkan telah melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, karena terduga pelaku disebut tetap melakukan perlawanan dan berupaya menyerang, petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam proses penindakan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kajang. Meski demikian, seluruh tindakan dan dugaan tindak pidana yang terjadi tetap harus ditempatkan dalam proses pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekitar pukul 08.15 WITA, personel gabungan berhasil mengamankan dua pria berinisial S (55) dan H (26). Keduanya disebut sebagai warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Sabu dengan berat bruto 26,38 gram, terdiri atas satu kemasan besar berisi 26 sachet berukuran sedang.
– Tiga unit telepon seluler berbasis Android.
– Sebanyak 94 lembar sachet kosong berukuran kecil.
– Satu bilah parang.
– Satu bilah senjata tajam jenis keris.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam peredaran gelap narkotika.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan guna mengungkap asal-usul sabu, kemungkinan jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Identitas lengkap, peran masing-masing terduga, serta hubungan keduanya dengan jaringan pemasok masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan hasil penyidikan.
Pengungkapan kasus di Kecamatan Kajang tersebut menunjukkan pentingnya kerja intelijen dan koordinasi lintas lembaga dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.
Sinergi BNNP Sulsel bersama unsur Satbrimob Polda Sulsel menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Pengembangan perkara juga penting dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Di sisi lain, dukungan masyarakat melalui pelaporan aktivitas mencurigakan menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika tanpa mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah tegas, terukur, dan terkoordinasi. Namun, setiap tindakan kepolisian maupun penindakan oleh aparat berwenang harus tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan perlawanan menggunakan senjata tajam, penggunaan senjata api oleh petugas, serta kepemilikan barang bukti narkotika perlu didokumentasikan dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua pria yang diamankan juga tetap memiliki hak hukum selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung. Status serta keterlibatan masing-masing harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Publik kini menantikan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kajang dapat diungkap, sekaligus memastikan upaya pemberantasan narkotika berjalan tegas, profesional, dan transparan.
Perang melawan narkoba harus terus diperkuat. Bukan hanya untuk memutus peredaran barang terlarang, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa (707).






