PINRANG, BestNews19.com – Lantaran curi Jilbab, Wawang (36 tahun) Dusun Bala Kecamatan. Balanipa Kabupaten Polman Sulbar, diciduk Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang di rumah kontrakannya Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, wawang diduga pelaku pencurian satu karung jilbab, dan satu kantongan pakaian gamis di kompleks pasar kampung jaya. ” Pelaku juga dilaporkan melakukan pencurian HP Xiaomi dan Samsung di lokasi dan korban yang berbeda ” kata dia di Mapolres Pinrang Sabtu (10/08/2019).

Modus pelaku memasuki rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong karena penghuninya ke Masjid. sementara satu karung jilbab dan pakaian gamis di gasak pelaku saat pasar dalam keadaan sepi.
Dharma menambahkan, barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku yang berhasil diamankan berupa Jilbab dan gamis berbagai warna serta dua unit Handphone ” Terduga pelaku adalah resedivis kasus yang sama “.

Menurut Dharma setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengambil keterangan sejumlah saksi” Dan setelah mengantongi ciri cirinya,pelaku dibekuk “.
Di depan Polisi, terduga pelaku Wawan mengakui perbuatannya mencuri satu karung jilbab dan pakaian gamis serta dua unit handphone.
Saat ini terduga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut (Dia).