PINRANG, BestNews19.com – Kasus pembunuhan dan penganiayaan yg diawali oleh masalah sengketa sawah telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019.
Terdakwa P.Lobing alias P. Lobi bin P. Giling dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 7 tahun karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, (12/08/2019).
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP serta terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) bahwa atas putusan tersebut baik terdakwa didampingi penasihat hukumnya maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut Darwis K, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, “selama persidangan menyatakan bahwa meskipun atas putusan itu kita masih pikir-pikir dan akan berdiskusi dengan terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum banding.
Darwis lanjutnya, “akan tetapi kita mengapresiasi penanganan perkara yang dijalankan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa dimana penuntut umum dan terdakwa diberi hak yang sama didalam persidangan demi untuk menemukan kebenaran materil atas perkara terdakwa.
Masih kata dia, “begitu pula kami mengapresiasi atas kehadiran tim dari Komisi Yudisial yang memantau jalannya proses persidangan tersebut.
Kami berharap Komisi yudisial sering-sering ke Daerah bukan hanya pada perkara ini tetapi juga untuk perkara-perkara yang lain, demi tercapainya peradilan yang bersih, ungkapnya kepada awak media (Snt/Wis).