Bentrokan di HM Yamin Medan, Polisi Tetapkan 15 Orang Sebagai Tersangka

MEDAN, BestNews19.com – Dari 31 orang yang diamankan, Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 15 orang diantaranya sebagai tersangka dalam bentrokan dua kelompok pemuda yang terjadi di Jalan HM Yamin, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019.

Ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira ketika ditanya wartawan, menjelaskan dari hasil rekaman CCTV ada 31 orang diamankan dan 15 orang berperan melakukan penyerangan. Ke-15 orang dari salah satu kelompok pemuda itu kita tetapkan sebagai tersangka, Senin (12/08/2019).

Dirinya juga menjelaskan kejadian bentrokan tersebut berawal saat salah satu kelompok pemuda yang sedang berada di hotel menyampaikan proposal kegiatan. Saat bersamaan, salah satu kelompok pemuda lainnya juga sedang berada di hotel tersebut.

“Jadi kelompok pemuda menegur kelompok pemuda lainnya untuk tidak menyerahkan proposal tersebut,” ujar AKBP Putu. Lalu, merasa tidak senang kelompok pemuda yang ditegur itu pun memanggil teman-temannya dan menyerang kelompok pemuda yang menegurnya itu.

Mereka menyerang dengan melempar botol, batu dan balok ke arah pos kelompok pemuda tersebut. Peristiwa itu menyebabkan adanya korban yang mengalami luka,” ungkapnya.

Dari para tersangka disita barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” ancam Putu mengakhiri. (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *