MEDAN, BestNews19.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Dede Syafrizal dalam sidang tuntutan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan 50 butir pil ekstasi, pada rabu kemarin.
Bukan itu saja, JPU dari Kejatisu yang bernama Rahmi Shafrina dalam amar tuntutannya itu juga meminta di depan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, selain menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terdakwa yang berusia 38 tahun tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Menurut JPU sendiri, terdakwa yang beralamat di Jalan Flamboyan VI No 23 Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Bukti kesalahannya yakni permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, ” jelas Jaksa Syafrina.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Dominggus menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sementara mengutip dakwaan jaksa Rahmi Syafrina mengatakan, bermula terdakwa Dede bertemu dengan Ahmad Sahirul Harahap dan bertanya kepada terdakwa Dede apakah ada yang jual pil ekstasi.
Menanggapi pertanyaan Ahmad, terdakwa Dede yang berperan sebagai kurir ini menerangkannnya yang bernama Andi Tanu (DPO) ada menjual pil ekstasi. Namun sistem pembelian dan pemberian serta penyetoran harus melalui Andi Tanu sembari memberikan nomor Hape Andi Tanu kepada Ahmad.
Selanjutnya ketika Ahmad telah memesan pil ekstasi kepada Andi Tanu. Kemudian Andi Tanu menghubungi terdakwa agar mengantarkan pil ekstasi kepada Ahmad yang telah memesan 50 butir pil ekstasi.
Kemudian terdakwa memberikan pil ekstasi kepada Ahmad di Jalan Prof Picauly No 20, Kecamatan Medan Baru tepatnya di rumah Akhmad Sahirul.
Selanjutnya Akhmad Sahirul memesan pil ekstasi yang kedua kalinya, ia pu menghubungi terdakwa sekira pukul 16.45 WIB. Namun terdakwa menyuruh Akhmad agar memesan sabu kepada Andi Tanu (DPO).
Tak lama kemudian Andi Tanu memerintahkan kepada terdakwa agar mengantarkan pil ekstasi kepada Ahmad, selanjutnya terdakwa sepakat akan bertemu di di Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kecamatan Medan Selayang Medan.
Namun sayang, transaksi kedua tersebut tidak berhasil, saat terdakwa mendekati Ahmad ditempat transaksi, mereka ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dari Polda Sumut.
Saat penangkapan terhadap terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti pil ekstasi, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa menyimpan pil ekstasi tersebut di sebuah rumah di Kompleks Puri Permai Jalan Seroja Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian terdakwa dibawa ke lokasi tersebut untuk menunjukan pil ekstasi tersebut yang disimpan di kamar belakang rumah kosong. Selanjutnya Polisi membawa terdakwa bersama dengan Akhmad Sahiru beserta dengan barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut (Srw/Dnt).