PINRANG,BestNews19.com — Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Pinrang, Masrul Umar didampingi sejumlah anggota PWI Pinrang membuktikan janjinya melaporkan pemilik akun Media Social facebook “Angge J” Kepihak Kepolisian Resort Pinrang (22/08/2019).
Ketua PWI Pinrang, Masrul Umar mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Pemilik akun Media Social facebook “Angge J” terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap profesi wartawan melalui komentarnya di Media Social Facebook.
“Iya, hari ini kami bersama rekan rekan lainya datang melaporkan tindak pidana penghinaan melalui facebook.” Tutur Masrul Umar seusai mendatangi SPKT Mako Polres Pinrang.
Masrul juga mengungkapkan, bahwa pihaknya menempuh jalur hukum ini karena tidak menerima terlapor pemilik akun facebook “Angge J” tersebut melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurutnya, tindakan terlapor sudah sangat keterlaluan yang bukan hanya menghina secara personal, tetapi juga sudah melecehkan nama baik profesi wartawan.
“Ini sebagai upaya untuk mencari keadilan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan bahwa siapapun tidak boleh melakukan penghinaan terhadap siapa saja, meski itu melalui media social sekalipun.” Tegasnya.
Tambahnya, perbuatan penghinaan melalui media social dapat dituntut pidana yang telah diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun (Sdv).