3 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Binturong Diamankan BBKSDA dan Polda Sumut

MEDAN, BestNews19.com – Tiga ekor Binturong yang merupakan peliharaan seorang warga di Jalan HM Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis tanggal 22 Agustus 2019 diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bersama dengan petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat ketika ditanya wartawan mengatakan penyitaan satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya pemeliharaan satwa dilindungi. Kemudian, pada pengecekan di lokasi Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 16.30 WIB, benar bahwa satwa tersebut dimiliki atau dipelihara oleh Arpan (24).

“Dari hasil interogasi, Arfan mengaku memperoleh satwa yang dilindungi ini dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5  tahun yang lalu,” kata Andoko, Jumat (23/08/2019).

Dari pemeriksaan terhadap Arpan, tim gabungan lalu mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran satwa dilindungi. Kemudian Arfan pun dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, pengungkapan kasus pemeliharaan Binturong di Medan merupakan yang pertama di tahun ini.

“Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,” katanya sembari menjelaskan kalau status perlindungan terhadap Binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pelanggaran terhadapnya, diancam pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepas liarkan ke habitatnya,” katanya (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *