MEDAN, BestNews19.com – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam suatu penyergapan di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dari tangan tersangka berinisial Su (39), warga Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan disita 1 paket sabu kecil siap edar sebagai barang buktinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut, Jumat (30/08/2019).
Selanjutnya sambung Ainul, petugas langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, dari lokasi petugas menangkap tersangka Su dengan barang buktinya.
“Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek Medan Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya (Srw/Dnt).