Ujar Kebencian, Pemilik Akun Facebook “Herman Koi” di Amankan Sat Reskrim Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Pemilik akun Facebook atas nama “Herman Koi” alias Herman (40) harus mempertanggung jawabkan perbuatannyan di hadapan aparat hukum Sat Reskrim Polres Pinrang.

Herman ditahan Satuan Reskrim Polres Pinrang, setelah menyebarkan informasi ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara saat di konfirmasi melalui telpon cellulernya via Telegram membenarkan informasi penangkapan kepada pemilik akun Facebook “Herman Koi”, kata dia “Iya benar kami sudah mengamankan pemilik akun Facebook atas nama “Herman Koi alias Herman (40)”.

“Herman kami amankan di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, setelah dirinya melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di akun media sosial Facebook miliknya” jelasnya, Kamis (03/10/2019).

“Penangkapan yang dilakukan team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Aris bersama team, berdasarkan adanya informasi dari beberapa warga yang mengatakan bahwa salah satu pemlik akun Facebook atas nama “Herman Koi” yang berada di wilayah hukum Mapolres Pinrang sudah melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian dan itu sangat meresahkan masyarakat”, ucap Dharma .

Dharma menambahkan,”dari informasi tersebut, selanjutnya kami melakukan penyidikan, dan memang benar akun Facebook atas nama “Herman Koi” sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum di media Sosial”.


Team Crime Fighters yang sudah mengantongi informasi akurat langsung bergerak cepat untuk mengamankan pemilik akun Facebook atas nama “Herman Koi” di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto”.

Dari hasil introgasi kepada pelaku dirina sudah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan penyebaran informasi ujaran kebencian. Saat ini pelaku bersama barang 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dan screenshot ujaran kebencian di medsos sudah kami amankan di mapolres Pinrang guna penyidikam lebih lanjut”, tutupnya (Toj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *