Ditempat Berbeda, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 TSK Pengedar Sabu

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan 2 tersangka yang diduga mengedarkan Sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, pada Rabu kemarin tanggal 29 Januari 2020, menjelaskan “dua tersangka yang diduga mengedarkan Sabu diamankan dari dua tempat berbeda”.

Tersangka Akbar Siregar (22) warga diamankan dari Jalan Aki Link.V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,45 gram dan Uang kontan sebesar Rp. 25.000,-.

Dikatakan Kapolres, “tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa “di jalan Aki Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”.

“Atas informasi tersebut unit I opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan”.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan”, ucapnya.

“Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan”.

“Namun saat dilakukan penangkapan, petugas melihat TSK dengan menggunakan tangan sebelah kirinya berusaha membuang 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah”, ucap Kapolres.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya.

Sebelumnya Kapolres menyebutkan telah menerima limpahan kasus dari Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai yang telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Sabu.

Tersangka yang diamankan Hilmanwandi Silaen alias Hil (32) warga Jalan Subur Link. IV Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020.

Tersangka Hilmanwandi Silaen alias Hil diamankan dari Jalan Subur Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Informasikan yang diterima, tersangka ditangkap ketika sedang duduk-duduk di tepi sungai menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang diperoleh dari saku celana tersangka berupa 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 gram, 1 potong celana dalam warna pink dan Uang kontan sebesar Rp. 35.000,-.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *