PINRANG|SULSEL, BestNews19.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Muis Panrita, berhasil mengamankan Ismail alias Beni (23) seorang pemuda yang telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur pada Bulan Juli, Agustus, Nopember dan Desember 2019 Serta Bulan Januari 2020.
“Pelaku atas nama Ismail alias Beni (23) diamankan oleh tim unit PPA Satreskrim Polres Pinrang pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 16.20 Wita di Jalan Vetran Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang”, ungkap Kanit PPA Ipda Muis Panrita pada awak media, Minggu (22/03/2020).
Ipda Muis mengatakan, ” penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No 85, tanggal 18 Pebruari 2020 atas nama pelapor saudara Muh Darwis R, keluarga dekat korban berinisial IT (16) kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang”.
Lanjut kata Muis, ” Atas laporan tersebut dan informasi dari pihak keluarga korban kepada tim Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, mengatakan bahwa, “Keluarga pelaku ingin bertemu dengan keluarga korban”.
“Selanjutnya kami arahkan kedua keluarga ini untuk bertemu di dalam Kota Pinrang dan mereka sepakat bertemu di Jalan Vetran Kecamatan Paleteang. Dan pada pukul 16.10 Wita, setelah kedua belah pihak bertemu kemudian tim unit PPA melihat pelaku berada dilokasi selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku dan kemudian dibawah ke Polres Pinrang guna di lakukan pemeriksaan”, jelas Ipda Muis.
Muis menambahkan, “hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban IT (16) yang di mulai pada bulan Juli, Agustus, November dan Desember 2019 serta bulan Januari 2020”.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya dengan korban mempunyai hubungan atau berstatus pacaran”.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa “pakaian dalam korban, sarung, baju, dan switer”, tutup Ipda Muis Panrita kepada awak media (Sdv).