Atas Himbauan Kapolri, BKTM Aiptu Muh Nasir Hentikan Pesta Pernikahan di Wilayah Hukumnya

PINRANG, BestNews19.com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patampanua AKP H Syahrul, bersama BKTM Aiptu Muh Nasir pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, dengan terpaksa harus menghentikan salah satu kegiatan pesta pernikahan yang tengah dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Patampanua.

Pasalnya sebelum pelaksanaan pesta pernikahan tersebut, Kapolsek Patampanua AKP H Syahrul telah menerima maklumat Kapolri melalui pesan Telegram dari Kapolres Pinrang untuk memberhentikan setiap kegiatan yang jenisnya pesta pernikahan atau sejenisnya bahkan tempat tempat keramaian lainnya untuk mencegah wabah virus corona.

Aiptu Muh Nasir yang tiba dilokasi pesta pernikahan di Dusun Leppangang Desa Leppangang Kecamatan Patampanua langsung melakukan pertemuan dengan pihak kepala keluarga yang melaksanakan pesta pernikahan, Rabu (25/03/2020).

“Kami dari Polsek Patampanua memohon maaf kepada bapak pihak kepala keluarga. Berdasarkan maklumat Kapolri dan perintah atasan untuk menyampaikan kepada bapak agar pesta pernikahan ini dihentikan”, ucapnya.

“Maaf pak, Ini harus kami lakukan, karena ini adalah maklumat Kapolri serta perintah atasan kami dan ini semua demi keselamatan masyarakat dalam pencegahan wabah virus mematikan yang saat ini sedang terjadi di beberapa wilayah”, jelasnya.

“Dengan adanya maklumat Kapolri, pihak Polsek Patampanua tidak akan mengeluarkan ijin keramaian baik itu untuk pesta pernikahan atau acara acara yang bisa menjadi tempat perkumpulan beberapa warga di wilayah hukum Polsek Patampanua”, tegasnya.

“Atas dasar maklumat Kapolri serta perintah atasan, seluruh jenis pesta dan acara di wilayah hukum Polsek Patampanua akan dihentikan demi untuk menjaga keselamatan warga dari bahaya virus corona yang mengancam nyawa serta bisa mematikan siapa saja”.

“Dan himbauan atas maklumat Kapolri akan di bacakan di beberapa masjid, gereja serta akan disampaikan melalui himbauan yang dipasang dengan cara ditempel di tempat tempat keramaian”, tutup Aiptu Muh Nasir (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *