Masuk Babak Baru. AKP Berry Juana Putra: Membenarkan Kata Kotor, Pengancam Wartawan

BULUKUMBA, BestNews19.com – Dugaan pengancaman yang dialami oleh wartawan newszonamerah.com, akhirnya dilakukan gelar perkara di Ruang Pola Reskrim Polres Bulukumba, pada hari Selasa (21/04/2020).

Gelar perkara ini dimulai pada pukul 11.30 hingga 13.00 Wita, dengan menghadirkan pihak pelapor bersama saksi dan beberapa elemen lainnya dari internal Polres, Propam dan penyidik, sedangkan dari pihak terlapor beserta saksi tidak menghadiri gelar perkara tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut Kuasa Hukum korban pengancaman yakni Iryanti Wahyuningsi, SH, mengatakan, “bahwa terkait laporan pengancaman atas kliennya Andi Burhanuddin (36) bersama saksi sudah dilakukan gelar perkara kasus”.

Iryanti lanjutnya, “laporan atas kliennya Andi Burhanuddin dikatakan oleh Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, tidak memenuhi unsur pengancamannya”.

Oleh karena itu, kata Iryanti Wahyuningsi “pihaknya akan melakukan pelaporan terpisah terkait kata-kata kotor Andi Sofyan untuk ditambahkan dalam pelaporan selanjutnya”.

“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara tadi kata Kanit dan Kasat Reskrim tidak memenuhi unsur pengancaman Andi Sofyan alias Fian” kata Iryanti, pada Selasa tanggal 21 April 2020.

Dijelaskan oleh Iryanti bahwa “yang menjadi alasan kenapa pengancaman tidak terpenuhi, karena menurut Kasat Reskrim tidak ada unsur kekerasan di dalamnya yang membahayakan jiwa pelapor”.

“Dan sajam yang dimaksudkan didalam aduan setelah dilakukan penyitaan oleh Kanit Pidum dan diperlihatkan pada saat gelar hanya merupakan sebilah kayu menyerupai parang”, ucapnya.

Masi kata dia ,”berdasarkan keterangan saksi maupun bukti-bukti berupa video tersebut, menurut polisi, pelaku tidak menggerakkan, menghunuskan dan mengacungkan benda tersebut ke arah korban, sehingga pasal pengancamannya tidak terpenuhi”.

“Kesimpulannya seperti itu kata polisi, tapi kami menyampaikan tindak pidana lainnya pada saat itu yakni penghinaan dan pelanggaran terhadap UUD Pers No. 40 tahun 1999”, ujar Iryanti.

Iryanti menambahkan, “salah satu dari Kanit menyampaikan pendapatnya serta sepakat bahwa pasal penghinaannya yang mungkin bisa dimasukkan”.

“Sehingga AKP Berry Juana Putra menarik kesimpulannya, begitupun Kanit Pidum, jika ada dugaan pidana lain, boleh melakukan laporan baru secara terpisah, terkait dugaan pidana tersebut”, katanya.

“Saya membaca, melihat hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipaparkan saat gelar perkara, Andi Fian (pelaku) membenarkan kata-kata penghinaan itu, dengan mengucapkan kata-kata kotor, “Tai*** Tukang Peras”, dan menurut saya itu kata-kata penghinaan dan menjastis seseorang sebagai pemeras”, tegasnya mengakhiri (Asy/Acl)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *