Aipda Mudassir : Gegara Ini, Warga Wajo Sengkang Kami Amankan di Polsek Tiroang

PINRANG, BestNews19.com – Satreskrim unit Polsek Tiroang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Mudassir, telah mengamankan seorang lelaki bernama Rudi bin Tong (46) asal Kecamatan Wajo Kabupaten Sengkang.

Rudi bin Tong diamankan unit Reskrim Polsek Tiroang setelah dirinya kedapatan melakukan aksi pencurian 2 (dua) unit Handphone merek Iphone 7 warna Rose dan OPPO A37 warnah Hitam beserta Power Bank yang mengakibatkan korban bernama Adi Suriadi (32) mengalami kerugian sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).

Kanit Reskrim Aipda Mudassir,SE

Ditemui awak media diruang kerjanya Kanit Reskrim Unit Polsek Tiroang Aipda Mudassir mengatakan, ” kejadian pencurian hp tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira pukul 10.30 Wita di kampung Marawi Kelurahan Marawi Kecamatan Tiroang”.

“Saat itu korban yang bernama Adi meninggalkan counter handphone nya menuju keruangan sebelah. Selang beberapa menit tiba tiba pelaku yang bernama Rudi bin Tong masuk kedalam Counter milik korban Adi, yang mana pada saat itu korban sedang berada diruangan lain sehingga tidak milihat pelaku pada saat masuk kedalam Counter dan mengambil HP miliknya yang diletakkan diatas lemari jualan”, ungkap Kanit Reskrim Aipda Mudassir, Sabtu (16/05/2020).

Rudi bin Tong

Lanjut kata Mudassir, “Setelah pelaku mengambil HP tersebut selanjutnya pelaku langsung keluar dari dalam Counter, seketika itu korban melihat pelaku sedang berjalan keluar dari counter miliknya dan mengikuti pelaku yang hendak melarikan diri melewati sebuah lorong”.

“Karena curiga akan gerak gerik pelaku, yang jalan begitu cepat, lanjut Aipda Mudassir pada awak media, sehingga korban selanjutnya memanggil si pelaku dan menanyakan ada keperluan apa pelaku masuk kedalam counter dan keluar dengan cara jalan yang mencurigakan”.

“Setelah korban menghampiri pelaku, korban selanjutnya memeriksa barang bawaan sipelaku yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik yang saat itu sedang dipegang oleh pelaku ini” ucap Mudassir.

“Karena merasa curiga, kata Aipda Mudassir melanjutkan, “kemudian korban selanjutnya memeriksa isi kantong plastik tersebut dan ditemukanlah dua buah handphone miliknya bersama satu unit power bank”.

“Atas kejadian itu selanjutnya korban melaporkan ke pada unit Reskrim Polsek Tiroang dan dilakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu tak bisa berbuat apa apa lagi dihadapan personil Sat Reskrim Polsek Tiroang”.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tiroang guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *