PINRANG, BestNews19.com – Viralnya pernikahan usia dini di Kampung Mattagie Dusun Menro Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa di beberapa media sosial pada tanggal 30 Juni 2020 antara pria tuna netra dengan seorang perempuan berumur 12 tahun, telah diungkap oleh unit PPA bersama unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dan Lembaga P2TP2A Kabupaten Pinrang.
Modus pernikahan dini tersebut sengaja dilakukan oleh kedua orang tua korban dikarenakan ingin menyembunyikan aib pada keluarga mereka yang dilakukan oleh ayah tiri korban bernama Sappae alias bapak Alif (39).

Sappe alias bapak Alif ayah tiri korban diketahui telah berbuat kejahatan pelecehan seksual kepada anak tirinya berinisial NS (12) semenjak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Dengan adanya keganjalan dalam pernikahan tersebut beserta laporan awal dari ketua Lembaga (P2TP2A) Drs.A. Bahtiar Tombong, SH.MSi., bahwa telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur di Kampung Lamajakka Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang sehingga unit PPA bersama unit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyidikan kepada kedua orang tua korban dan berhasil mengungkap modus kejahatan yang telah disembunyikan oleh kedua orang tua korban”, jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada awak media di ruang Anev Parahita Raksaka Sat Reskrim Polres Pinrang, Jumat (10/07/2020).

Saat di interogasi Sappe ayah tiri korban mengatakan bahwa, “dirinya telah melakukan tindak kejahatan pencabulan kepada anak tirinya sejak tahun 2018 dan saat itu anak tirinya berumur 10 tahun”, jelas Dharma Negara.
“Pelaku bersama barang bukti milik korban sudah di amankan di Mapolres Pinrang pada Unit PPA. Yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Dharma Negara.

Terpisah ditemui awak media ketua (P2TP2A) Drs.A. Bahtiar Tombong, SH.M.Si membenarkan kejadian pelecehan seksual tersebut kata dia, “dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, dirinya mengakui telah disetubuhi oleh bapak tirinya bernama Sappe alias bapak Alif pada bulan Juni 2020 sekitar Pukul 19.00 Wita”.
“Dan selanjutnya bersama unit PPA yang di pimpin oleh Ipda Muis Panrita dan dua orang anggota dari lembaga P2TP2A menuju ke lokasi (Rumah) pelaku, dan menemukan ayah tiri korban berada di kolong rumahnya yang selanjutnya di lakukan penangkapan serta membawanya ke Polres Pinrang”, ujar Bahtiar Tombong.

Bahtiar Tombong menambahkan, ” kepada kami, korban mengakui telah di setubuhi oleh bapak tirinya secara berulang kali, sedangkan pelaku dihadapan penyidik mengakui telah menyetubuhi korban hanya sekali saja”.
“Dari perbuatannya itulah, sehingga bapak tiri korban untuk menutupi aib keluarga yang takut ketahuan, sehingga nekat melakukan pernikahan usia dini kepada anak tirinya yang berinisial NS dengan seorang lelaki tuna netra dengan alasan NS bersama lelaki tersebut saling menyukai dan sudah lama saling mengenal. Yang kemudian menjadi viral di beberapa media sosial”, tutupnya (C13).






