PINRANG, BestNews19.com – Setelah masuk dalam daftar zona merah covid19, Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Bupati Pinrang H A Irwan Hamid, langsung mengeluarkan perbup 34 tahun 2020 untuk diterapkan di masyarakat, Senin (21/09/2020) pagi.
Perbup ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Unit Regident Samsat Kabupaten Pinrang Iptu Abang Lamudding, dengan cara memberikan inovasi peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus SIM serta STNK kendaraan bermotornya.

Iptu Abang Lamudding mengatakan, ” menindak lanjuti perbup 34 tahun 2020 bupati Pinrang H A Irwan Hamid, untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4M yaitu, Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan di luar rumah”.
“Maka satuan Lantas Polres Pinrang unit Regident Samsat Pinrang, langsung memberikan inovasi terbaru pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan SIM dan STNK”, ucapnya.

Lanjut kata dia, bahwa, “inovasi pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, tak lepas dari perbup 34 tahun 2020 untuk selalu mengutamakan protokol Kesehatan baik itu pelayanan di kantor Samsat ataupun pelayanan SIM serta STNK keliling yang dilaksanakan oleh pihak Samsat kabupaten Pinrang pada kegiatan Rest Area”.
Alhamdulillah kata dia, inovasi ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Pinrang, karena dengan adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk kepengurusan SIM dan STNK keliling dibeberapa Kecamatan”.

“Masyarakat sudah tidak perlu lagi bersusah payah untuk mendatangi kantor Samsat Pinrang dalam hal pelaporan dan pengurusan SIM serta STNK mereka”, tutupnya (C13).