PINRANG, BestNews19.com – Sepasang pasutri asal Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang diamankan Team Crime Fighters Satuan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 01.00 Wita setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di rumah neneknya.
“Suami istri yang diamankan ini bernama Murarifin alias Ipin (23) bersama istrinya Mutmainna alias Inna (26) dengan dasar laporan: LPB / 379 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 13 Oktober 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian UANG, korban H.Muh Nur (70) pekerjaan Petani alamat Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, dengan Kerugian ditaksir sekitar Rp.10.000.000,-“, tutur Kanit Resum Satreskrim Polres Pinrang Iptu Sukri kepada awak media, Rabu (21/10/2020).
Iptu Sukri mengatakan,” kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wita di Lapalopo”.
Lanjut kata Sukri, bahwa “berdasarkan laporan korban, terkait terjadinya tindak pidana pencurian uang miliknya. Selanjutnya tim Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh kanit buser Aipda Aris langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari keterangan dari beberapa saksi saksi”.
Dan alhasil team Crime Fighters Polres Pinrang berhasil mendapatkan informasi dari beberapa saksi bahwa pada saat kejadian yang ada di TKP pada saat itu adalah cucu korban yang bernama Mutmainna alias Inna bersama suaminya Murarifin alias Ipin beserta adiknya yang bernama Zul”, jelas Iptu Sukri kepada awak media.
Berdasarka informasi tersebut selanjutnya team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi”. Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku kata Iptu Sukri, dirinya telah mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang milik mertua neneknya dengan cara masuk kedalam rumah milik korban bersama dengan adiknya dengan cara merusak gembok yang terpasang di pintu depan rumah tersebut dengan menggunakan obeng”.
“Mutmainna alias Inna juga mengakui bahwa dirinya yang menyuruh suaminya untuk melakukan pencurian uang milik neneknya pada saat korban berangkat ke mesjid untuk shalat magrib”. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan”, tutup Iptu Sukri (C13).