Demi Biaya Sekolah Adiknya, Rivaldi Nekat Menjambret, Sampai Buron Selama Setahun Lebih

PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Aris, berhasil mengamankan pelaku jambret bernama Rivaldi setelah buron selama setahun.

Rivaldi (19) berhasil diamankan unit Resmob Polres Pinrang dijalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto pada malam pergantian tahun 2021 di Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, kata Kapolsek Paleteang Iptu Mauldi Waspadani yang ditemui awak media di Mapolsek Paleteang bahwa “pelaku ini nekat melakukan penjambretan terhadap korbannya yang berinisial WL (18), dikarenakan dirinya ingin mendapatkan biaya untuk keperluan sekolah adiknya.”, Senin (04/01/2021).

Pelaku melakukan aksinya bertiga dengan rekannya pada hari Jumat tanggal 14 september 2018 sekitar pukul 21.00 wita di Kampung Kanni Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Dalam aksi jambret yang dilakukannya, pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A83 senilai Rp. 3.200.000,-.” Jelas Iptu Mauldi.

Setelah kehilangan barang berharga miliknya, WL (18) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada unit Reskrim Polres Pinrang. Selang beberapa jam kemudian team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan kedua rekan Rivaldi yang bernama Patrio alias Rio dan Veri Angga.”

“Mendapat keterangan dari kedua rekan pelaku, team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Rivaldi alias Bande ditempat persembunyiannya. Namun dari keterangan beberapa saksi mengatakan bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Kota Palu Sulawesi Tengah.” Tutur Kapolsek.

Lanjut kata Iptu Mauldi, “Dan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita, team Crime Fighters yang dipimpin langsung oleh Aipda Aris mendapat informasi terkait keberadaaan pelaku yang sudah kembali ke Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya.”

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Paleteang bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Untuk pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.” Tutupnya (Jeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *