PINRANG, BestNews19.com – Ilham (18) warga Jalan Andi Makkulau Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Pare-pare Sulawesi Selatan kembali dikandangkan oleh team gabungan Crime Fighters unit resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh kanit Resmob Aipda Aris bersama unit Resmob Polres Pare-Pare dan unit Reskrim Polsek Soreang Polres Pare-Pare, setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna merah biru di salah satu mesjid yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 32 / XII / 2020 / SPKT / SULSEL / RES PINRANG / SEK PERS. PALETEANG, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh korban bernama Irmasuriani pada tanggal 28 Desember 2020, selanjutnya team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang melakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh sebuah bukti akurat rekaman CCTV pelaku saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu masjid di Kabupaten Pinrang.”

“Setelah melakukan penyidikan serta mengumpulkan beberapa bukti akurat, team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang selanjutnya berkordinasi dengan unit Resmob Polres Pare-Pare dan unit Reskrim Polsek Soreang Polres Pare-Pare untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama Ilham warga dari Kota Pare-Pare.” Beber Kapolsek Paleteang Iptu Mauldi Waspadani, Senin (04/01/2021).
Iptu Mauldi mengatakan, “Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dibackup oleh Unit Resmob Polres Pare-Pare dan Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Pare-Pare berhasil mengamankan Ilham dan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit Motor Suzuki Spin warna merah biru.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku, kata Mauldi, “dirinya telah mengakui bahwa pernah menjalani hukuman penjara di lapas Gunung Sari Kota Makassar selama 2 (dua) kali dan hukuman penjara di lapas Kota Pare-Pare selama 3 (tiga) kali dengan kasus yang sama.”
“Pelaku juga mengakui bahwa dalam aksi jambret yang dilakukannya disalah satu masjid Kabupaten Pinrang yang saat itu terekam CCTV, dibantu oleh rekannya berinisial AD yang saat ini masih dalam pengejaran team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang.”

“Kepada pelaku atas nama Ilham, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tutur Iptu Mauldi (Jeng).






