PINRANG, BestNews19.com – Ketua yayasan rumah hukum Lasinrang Pinrang Kamaruddin, SH.,MH resmi melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang dalam rangka kerjasama pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan.”

“Yayasan rumah hukum Lasinrang bertujuan untuk melayani setiap pencari keadilan di pengadilan Agama Pinrang bagi yang tidak mampu, dalam artian apakah tidak mampu karena biaya atau tidak mampu karena pengetahuan yang tidak mampu berbuat sesuatu tentang kasus yang berjalan.” Ujar Kamaruddin.,SH.MH, Jumat (08/01/2021).

“Sama dengan pengadilan Negeri Pinrang, kami telah melakukan penandatanganan MoU pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 dan ini adalah tahun ketiga kami melakukan kerja sama dalam pendampingan hukum pada kasus kasus pidana yang wajib di dampingi oleh pengacara, pada umumnya Hakim akan menunjuk advokat yang ada di yayasan rumah hukum Lasinrang Pinrang untuk mendampingi terdakwa yang bersangkutan.” Jelasnya.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa Yayasan rumah hukum Lasinrang Pinrang bertujuan untuk memberikan keadilan bukan membela kejahatannya, memberikan keadilan kepada terdakwa berhadapan dengan hukum bagi anak anak misalnya, kasus apapun itu yang wajib didampingi pengacara kami para advokat dari yayasan rumah hukum Lasinrang siap mendampingi.” Tutupnya (Jeng).












