Gasak Lima Motor, “ES” Dan “Rs” Nginap di Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Dua pemuda asal Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan di jebloskan kedalam sel Mapolres Pinrang pada Rabu kemarin setelah ketahuan menggasak lima unit kendaraan roda dua milik beberapa warga di Kabupaten Pinrang.”

Keduanya berinisial “ES (22)” dan “RS (20)” yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.”

“Penangkapan terhadap kedua pemuda asal Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang di pimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Pinrang Aipda Aris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang.”

Keduanya diamankan ditempat persembunyiannya tepatnya di Desa Bungi dan Desa Tantu, setelah tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan beberapa rangkaian penyidikan terkait kasus pencurian motor di wilayah hukum Mapolres Pinrang pada bulan Juni 2020 sampai dengan Maret 2021.”

Kanit Buser Satreskrim Polres Pinrang mejelaskan “ES (22)” diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor LPB / 223 / VI / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 13 Juni 2020 dimana pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Jalan Angrek Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.”

Sedangkan pelaku “RS (20)” diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor LPB / 91 / III / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 16 Maret 2021, dimana pelaku melakukan aksinya pada hari senin tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Jendral Ahmad yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.”

“Pelaku “ES dan RS” melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan rekannya “YK (DPO)” keliling kota Pinrang mencari sepeda motor yang kunci kontaknya terpasang pada motor tersebut.”

“Dan setelah menemukan sepeda motor terpasang kunci kontaknya, kemudian pelaku langsung melakukan aksinya dengan membawa kabur motor ke pelosok Desa Kecamatan Duampanua Pinrang untuk diamankan sebelum dilakukan penjualan dengan harga Rp.2.000.000, di Desa Salimbongang.”

Dari kedua tangan pelaku tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang menyita barang bukti berupa lima unit kendaraan roda dua berbagai jenis diantaranya. Barang Bukti yang diamankan dari tersangka “ES” 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky drive No. Rangka : MH8CF48NA9J132883, No. Mesin : F4A91D133444 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang DIGUNAKAN PELAKU pada saat melakukan pencurian nomor rangka MH1JFB110DK857357.”

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka “RS” yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Rangka MH1JF9114BK278593, nomor Mesin JF91E-1279005, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yamaha Mio Soul 125, warna Merah Marun, Nomor Rangka MH3SE9010HJ298413, Nomor Mesin E3R4E-0410365 dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio J warna putih yang sudah di stiker warna biru Nomor rangka MH354P00BCJ568606, Nomor mesin 54P- 568870.”

Adapun titik lokasi kedua tersangka melakukan aksinya di Wilayah Hukum Mapolres Pinrang antara lain, “TKP Jalan Pole Baramuli Depan Stadion Bau Masepe Kabupaten Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Honda VARIO warna hitam putih, TKP Jalan Melati melakukan pencurian sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna merah, TKP Jalan Melati Kabupaten Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dan TKP dekat lapangan lasinrang Park Jalan Andullah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.”

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan bersama barang bukti yang disita dari kedua tangan pelaku yang selanjutkan akan menjalani proses hukum.” (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *