PINRANG, BestNews19.com – Supratman warga asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan merasa heran saat dirinya masuk daftar hitam menunggak pinjaman di Bank Indonesia (BI). Pasalnya, ia mengaku tidak pernah melakukan pinjaman di Bank manapun.
Awal ceritanya saat Supratman ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kendari provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, saat melakukan pengurusan, pengajuan KPR itu tidak dikabulkan, karena Supratman tercatat memiliki tunggakan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang. (di kutip dari Sulday.com).”
“Saya heran, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman atau kredit apapun di BRI,” katanya, Kamis (18/3/2021).
Saat dilakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supratman tercatat memiliki pinjaman program dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI unit Tamassarange cabang Kabupaten Pinrang, sebesar Rp25 juta.
Supratman mengungkapkan, pada 2018 kemarin ada seorang temannya yang bekerja di BRI Pinrang meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, yang bermaksud agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Katanya saya dapat bantuan dari pemerintah. Makanya saya langsung fotokan KTPku. Beranjak beberapa tahun kemudian sampai tahun ini (2021), saya kira tidak dapat bantuan, karena sama sekali tidak dapat konfirmasi, ternyata seperti ini jadinya,” ungkapnya.
“Saya tidak pernah tau dana KUR itu. Saya tidak pernah disurvei, tidak pernah tandatangan, apalagi liat uangnya. Saya baru tahu ketika OJK bilang saya punya kredit menunggak,” lanjut Supratman.
Merasa dirugikan, Supratman pun langsung mengkonfirmasi masalah tersebut di BRI Cabang Pinrang, agar namannya kembali dibersihkan.
Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, pihak BRI Cabang Pinrang, kata Supratman malah menyuruhnya membayar sisa utang yang ada. Sehingga, Supratman pun melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang.
“Saya minta klarifikasi BRI, dan benar memang teman yang mengambil KTP saya saat itu pernah bekerja di BRI. Tapi, kata pihak BRI sudah dipecat karena ada masalah. Saya minta solusi atas masalah saya, pihak BRI malah suruh saya bayar tunggakan. Bagaiamana saya bayar, kalau uangnya saja tidak pernah saya lihat, makanya saya lapor polisi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya saat ini kata dia, sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa nasabah BRI
“Betul, saat ini kami melakukan tahap proses lidik. Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa nasabah KUR BRI ungkapnya.
Ipda Muis membeberkan, bahwa beberapa nasabah yang mengalami hal serupa, dan saat ini di lakukan penyelidikan dari hasil klarifikasi selain BRI Unit Temmassarangnge juga ada nasabah yg mengalami di BRI Unit Malongilongi dan dugaan kerugian diperkirakan cukup banyak antara Tahun 2018 sampai Tahun 2020 tandasnya (Rls/Ajeng).