Pelaku Jambret Dan Curanmor di 29 TKP Kena Dor Dua Kali

Uncategorized14 Dilihat

PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku jambret dan curanmor lintas Kabupaten se Sulawesi Selatan.”

Penangkapan pelaku Jambret dan curanmor berinisial AL (23) di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aipda Aris dan personil Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.”(17/06/2021).

Pelaku AL di amankan team Crime Fighters berdasarkan laporan polisi nomor : LPB / 123 / IV / 2021 / Sul-Sel / SPKT / Res Pinrang, tanggal 10 April 2021, Korban / atas nama Sitti Kamaria alias Ria binti Rasid (24) dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.7.400.000,-.”

Terduga pelaku berinisial AL, merupakan Residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di lapas kota Pare- Pare.

Modus pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku mengikuti korbannya bersama rekannya yang saat ini masih buron berinisial UP (40). Pelaku bersama rekannya setelah mendapatkan kesempatan di daerah yang sunyi terduga langsung mendekati dan menarik / tas atau handphone milik korbannya.”

Pelaku berinisial AL berhasil diamankan setelah team menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku serta tempat persembunyiannya di Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.”

Pelaku AL diamankan di area persawahan desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu. Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya telah mengakui semua perbuatannya telah melakukan aksi kekerasan jambret dan curanmor lintas Kabupaten bersama rekannya UP (DPO) di Kabupaten Pinrang sebanyak 10 TKP, Kabupaten Sidrap sebanyak 8 TKP dan Kota Parepare. sebanyak 11 TKP.”

Selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengembangan penunjukan TKP dan saat itu juga terduga pelaku langsung mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dan petugas berusaha mengejar serta memberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti namun pelaku AL tidak menghiraukan.”

Kemudian team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tetap tidak di hiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai pada betis sebelah kanan dan sebelah kiri selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.”

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa ,” 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 6 Plus warna Space Garai, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam ungu, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y91 hitam biru, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega warna silver yang digunakan pelaku serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna silver yang juga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.”

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.”(Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *