Oleh: Zaid Zainal,S.Pd.,M.Pd.,Ph.D *)
Ketua Lembaga Pengkajian, Edukasi, Komunikasi dan Masyarakat (Lapekom), Dan Dosen UNM Makassar
MAKASSAR, BestNews19.com – Sejak bulan Agustus 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah diperbaharui yang salah satu pointnya menyatakan daerah dengan PPKM level 1-3 boleh menyelenggarakan Pembelajaran Tatat Muka (PTM) terbatas. Bahkan, sekolah yang guru dan tenaga pendidikannya sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua wajib melaksanakan PTM terbatas.
Lebih jelas lagi kutipan dengar pendapat Mas Menteri Pendidikan di depan DPR RI tanggal 23 agustus 2021 mengatakan “Saya ulang puluhan kali, mohon disuarakan lagi dan lagi kepada pemda, tokoh di daerah pemilihan, dan kepala dinas pendidikan. Kebijakan ini tidak berubah sejak April. Kami sangat membutuhkan agar 63 persen sekolah di level 1-3 segera melaksanakan PTM terbatas”.
Imbauan Menteri ini disikapi beragam oleh berbagai kepala daerah di Indonesia. DKI Jakarta yang merupakan daerah yang paling parah penularan Covid-19 sampai pada awal Agustus 2021, dengan karakter kepemimpinan yang kuat dari Gubernurnya langsung mengambil sikap pada tanggal 30 Agustus 2021 telah memulai PTM pada beberapa sekolah yang telah memenuhi 11 kriteria pelaksanaan PTM yang telah ditetapkan.
Pada hari ini sudah 1509 sekolah di Jakarta yang telah melakukan PTM dan akan terus bertambah berdasarkan hasil evaluasi.
Bagaimana dengan Kepala daerah yang ada di Sulawesi Selatan yang sejak pekan lalu sudah hampir seluruhnya masuk PPKM level 1-3. Ada 3 macam kategori sikap kepala daerah dalam menyikapi kondisi di atas, yang sekaligus menunjukkan bahwa salah satu dampak positif Covid-19 adalah karakter kepemimpinan seorang kepala daerah makin nampak, di antaranya:
- Mengijinkan Pelaksanaan PTM secara terbatas
Sejalan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, kepala daerah di Sulsel yang masuk kategori ini, sangat menyadari bahwa PTM terbatas harus segera mungkin dibuka, karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat banyak bila terus ditunda. Mereka menyadari pentingnya memelihara dan menjaga kesehatan warganya, tetapi mereka lebih mengkhawatirkan dampak yang lebih besar, seperti; resiko minat belajar siswa yang hilang (learning loss), minat membaca siswa menurun dan memudar (literacy loss), faktor psikologis anak yang mulai jenuh dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), pertimbangan kemampuan akademis dan perkembangan karakter serta masih banyak yang lainnya. Langkah cepat dilakukan dengan mendata sekolah sekolah yang sudah siap melakukan PTM terbatas dengan memenuhi 11 protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan tim satgas covid-19. Sekolah yang sudah memenuhi persyaratan diijinkan melakukan PTM terbatas dengan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, sedangkan sekolah yang lain diharapkan mempersiapkan segala ketentuan persyaratan sehingga akhirnya secara bertahap semua sekolah di daerah itu memenuhi syarat melakukan PTM terbatas. - Melaksanakan PTM secara diam-diam.
Kepala daerah yang berada dalam kategori ini sangat menyadari betapa tidak efektifnya pelaksanaan PJJ di daerahnya, disebabkan oleh kepemilikan sarana belajar PJJ bagi masyarakatnya terlebih lagi dengan kondisi wilayahnya yang jaringan internet belum optimal. Akan tetapi adanya kekhawatiran isu claster sekolah yang akan menjadi penyebab meningkatnya kembali warga yang terjangkit virus covid-19 serta belum jelasnya jumlah masyarakatnya yang telah mendapatkan vaksin, menjadi alasan kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan peraturan tertulis untuk pelaksanaan PTM terbatas, akibatnya pelaksanaan PTM dilaksanakan secara diam-diam atau tidak terang-terangan. Misalnya beberapa sekolah menyuruh siswanya ke sekolah tidak menggunakan baju seragam sekolah. - Masih belum mengijinkan pelaksanaan PTM.
Banyak sekali alasan yang dimiliki oleh kepala daerah yang masuk dalam kategori ini, diantaranya; lebih mementingkan kesehatan warganya, khawatir akan timbulnya claster sekolah, guru dan siswa belum seluruhnya mendapatkan vaksin yang lengkap (vaksin 1 dan 2), masih sedang melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang siap dan memenuhi persyaratan melakukan PTM dan menganggap PJJ yang dilakukan selama ini sudah optimal berdasarkan laporan dari kepala Dinas Pendidikan serta pengawas sekolah yang rutin mengumpulkan laporan PJJ dari kepala sekolah dan para guru.
Pro kontra dan Tarik-ulur pelaksanaan PTM dengan segera terus terjadi, utamanya apabila kita melihat pada media cetak dan media elektronik. Penambahan orang yang positif covid-19 dibeberapa daerah yang lebih dulu melaksanan PTM, membantah istilah claster sekolah dengan alasan protokol ketat sudah dilaksanakan di sekolah sehingga kemungkinan terjangkit virus terjadi di rumah atau lingkungan mereka.
Pernyataan Menteri Kesehatan dan satgas Covid-19 tentang masih lamanya berakhir pandemi ini (sampai tahun 2025), bahkan WHO menyatakan virus covid-19 akan menjadi endemik (virus yang terus ada di suatu wilayah). Setelah kurang lebih 18 bulan lamanya pandemi ini membuat kita harus mengambil keputusan yang tepat dalam menyikapinya.
Baik itu keputusan yang mempengaruhi diri kita secara pribadi, maupun keputusan yang sangat berpengaruh dan berdampak kepada orang lain karena jabatan atau kepemimpinan yang diamanahkan kepada kita (Sanji/30/09/2021).












