Ini Kesalahan Pemuda di Sidrap Sehingga 20 Tahun Penjara Menanti Dirinya

SIDRAP, BestNews19.com – Lelaki inisial WL asal Dusun Lainungan 1 Kulua Desa Lainungan Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp.10 Milyar.

Setelah dirinya tertangkap tangan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap Polda Sulsel saat memiliki Narkotika jenis Shabu seberat 56 Gram siap edar.”

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo dalam press releasenya di Mapolres Sidrap mengatakan, “pelaku yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap adalah jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi (Balikpapan Kalimantan Timur – Kabupaten Sidrap Sulsel).

“Tersangka berinisial WL adalah seorang buruh harian lepas di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan saat itu diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap dibawah kolong rumah miliknya.” Ungkap Kapolres pada senin (18/10/2021).

“Narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku seberat 56 gram dan siap untuk diedarkan di beberapa Kabupaten Kota.” Jelas AKBP Ponco.

“Bukan hanya itu lanjutnya, dari tangan pelaku personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah sendok takar, timbangan digital, serta 3 PSC sachet plastik kosong.”

“Hasil interogasi personil Sat Narkoba Polres Sidrap kepada pelaku berinisial WL mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli saat dirinya berada di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan membawa ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan untuk diedarkan.” Ujar Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo kepada awak media.

Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sidrap pada Satuan Narkoba. Dan kepada pelaku berinisial WL pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp.10 milyar.” Kunci AKBP Ponco diakhir kegiatan Press Release (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *