PINRANG, BestNews19.com – Unit 3 team khusus Narkotika Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Abdi Sofyan,SH.,SIK., bersama panit 3 Timsus Narkotika Polda Sulsel Ipda Irwan, berhasil mengamankan seorang bandar sabu bernama Supriadi alias Caddi (30) warga Kabupaten Pinrang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.
Kanit 3 Timsus Narkotika Polda Sulsel Kompol Abdi Sofyan mengatakan kepada awak media, bahwa pelaku atau bandar atas nama Supriadi alias Caddi berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 1 Kg atas kerja keras timsus narkotika Polda Sulsel dengan menggunakan trik undercover buy.
Untuk kronologis penangkapan bandar sabu ini sendiri, team khusus Narkotika Polda Sulsel, setelah menerima laporan dari warga akan adanya lokasi transaksi barang Narkotika jenis sabu yang jumlahnya sangat besar.” (Minggu, 17/07/2022).
Selanjutnya team khusus yang saya pimpin bersama panit 3 Narkotika Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari alamat serta identitas pelaku untuk melakukan transaksi undercover buy dengan jumlah yang cukup besar yakni 1 Kg narkotika jenis sabu.” Jelas perwira berpangkat satu melati dipundak kepada awak media.
Setelah team berhasil menghubungi bandar sabu ini kata perwira berpangkat satu melati dipundak, selanjutnya team menuju kelokasi tempat pertemuan yang disepakati bersama bandar narkotika itu dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang di kemas dalam bungkusan teh cina Guanyinwang.”
Ditempat transaksi itu tambah Kompol Andi Sofyan, pelaku yang sebelumnya mengatakan akan datang dengan kendaraan roda dua miliknya langsung menghampiri team yang telah menunggu kurang lebih sejam di lokasi kejadian.”
Setelah bertemu dengan bandar Supriadi alias Caddi team yang melihat barang bukti sabu ditangan pelaku, langsung membekuk pelaku dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 1 Kg dalam kemasan teh cina ke Mapolda Sulsel pada unit Narkotika untuk periksaan lebih lanjut.” Tegasnya.
Kepada tersangka atau bandar Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang kami amankan di Kabupaten Pinrang, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup (705).






