AKBP Moh Roni Mostafa,S.I.K,M.I.K: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Akan Kami Tindak Sesuai Hukum Yang Berlaku

PINRANG, BestNews19.com – Setelah buron beberapa bulan akhirnya unit PPA Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap ZN alias Lakonding Bin Baharuddin, di kota Samarinda Kalimantan timur.

Lakonding bin Baharuddin adalah warga jalan Kesehatan Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, dan diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NH umur 11 tahun.”

Aipda Murgan mengatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang mengatakan, “setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, terduga pelaku ini berangkat ke Kalimantan Timur.”

Dan perbuatan bejat yang dilakukan oleh Lakonding terjadi pada bulan Juni-Juli, sebelum terduga pelaku berlari ke kota Samarinda ” ucap Murgan pada awak media (Selasa, 16/08/2022).

Lnjut kata Murgan, “Kejadian itu bermula saat ZN alias Lakonding usai melakukan pesta miras dengan beberapa rekannya.”

Saat dalam kondisi mabuk, terduga pelaku langsung pulang kerumah dan melihat kedua anaknya yang tengah tertidur pulas.”

Saat itulah kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang, terduga pelaku langsung menggerayangi tubuh gadis mungil yang tengah tertidur lelap.”

Merasa tubuhnya di gerayangi NH terjaga dan meronta,” Terduga pelaku saat itu langsung mengancam korban menggunakan keris,” lanjut Murgan.

Murgan tambahnya, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.”

Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat, mantan istri ZN mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya.”

Dari hasil interogasi tim penyidik kepada lelaki ZN dirinya mengakui telah bercerai dengan istrinya.

Dan ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.”

“Hanya sekali saya lakukan ” kata dia

Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman Maksimal 15 tahun kurungan.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, akan menindak tegas semua pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dengan hukum yang berlaku.

Dan kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K, berpesan “kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Mapolres Pinrang, tidak akan kami berikan ruang sedikitpun.” (255AP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *