PINRANG, BestNews19.com – Kanit Resmob Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang bandar judi online kupon putih (Togel) yang sangat meresahkan warga.”
Aiptu Syahrir bersama teamnya setelah mendapat laporan akan gangguan Kamtibmas dari beberapa warga, langsung melakukan serangkaian penyidikan dan terjun kelapangan untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan akan keberadaan pelaku bandar judi online kupon putih Togel tersebut,”
Yang kami amankan ini adalah seorang pelaku atau bandar judi online kupon putih (Togel). Beber Aiptu Syahrir kepada awak dilokasi kejadian pada Senin (22/08/2022) siang.
Dan pelaku berinisial AR (47), kerap kali beraktifitas di Kampung Sekkang Kelurahan Bettengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Atas informasi gangguan Kamtibmas dari masyarakat dan menindak lanjuti atensi bapak Kapolri melalui Kapolres Pinrang, selanjutnya team yang sudah melalukan serangkaian penyidikan serta mengetahui ciri – ciri pelaku langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku bersama barang buktinya.” Jelasnya.
Pelaku AR lanjut Aiptu Syahrir, saat di amankan pelaku sedang melakukan rekap data angka angka kupon putih tersebut dan akan di kirim ke situs judi online yang berada di dalam handphone pribadinya.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku AR, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana perjudian online kupon putih.” Tambah kanit Resmob.
“Dan juga mengakui bahwa nomor togel pesanan orang di rekap langsung olehnya setelah itu langsung di kirim ke situs judi online yang ada di handphone pribadinya.”
Bersama terduga pelaku, team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.238.000.- ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y95 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V17 Warna Hitam Biru, 3 (Tiga)Buku Polio, 2 (Dua) buku Tulis, 3 (Tiga) Lembar Nomor Naik, 1 (Satu) Lembar Shio, 1 (Satu) Lembar Rumusan nomor dan 2 (Dua) buah pulpen.” Ujarnya.

Terkait penangkapan pelaku judi online tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,.M.I.K. saat dikonfirmasi awak media melalui telpon cellulernya via WhatsApp.”
Kapolres Pinrang mengatakan, ” penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku atau bandar judi online jenis togel ini adalah bentuk tindak lanjut atensi bapak Kapolri kepada para personil Polres jajaran Polda Sulsel dalam memberantas aktifitas judi online yang saat sedang marak di tengah masyarakat.”
Dan hasil team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya yakni uang tunai, handphone dan buku rekap angka togel.” Ucap Kapolres Pinrang.
Dan pemberantasa judi online togel ini akan terus dilakukan dalam mewujudkan wilayah hukum yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” (255AP).











