Timsus Kompol A.Sofyan Kembali Gerebek Bandar Narkoba di Kabupaten Sidrap

SIDRAP, BestNews19.com –Dipimpin langsung Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan bersama panit 3 timsus Ipda Irwan, timsus Narkoba Polda Sulsel kembali menggerebek sarang narkoba dan mengamankan tiga orang lelaki sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Kali ini Kompol Andi Sofyan bersama teamnya memasuki daerah Panca Rijang tepatnya di jalan Andi Makkasau Kabupaten Sidrap dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 141,30 Gram.

Penangkapan ketiga pelaku ini terjadi pada senin kemarin tanggal 29 Agustus 2022, dan team kami berhasil mengamankan ketiga pelaku yang mana ketiganya berinisial RK (18), AR (30) dan GT (22) serta barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 141,30 Gram.” Jelas mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap kepada awak media (Rabu, 31/08/2022).

Ketiga terduga pelaku ini berhasil diamankan atas adanya informasi akurat dari masyarakat yang mengatakan bahwa di alamat TKP tempat penangkapan ke tiga bandar ini memang sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.” Beber Andi Sofyan.

Dan setelah Timsus Narkotika Polda Sulsel berhasil mendapatkan informasi akurat tersebut selanjutnya dilakukan serangkaian penyidikan untuk mendapatkan nomor ponsel salah satu dari ketiga bandar ini.”

Dan tim berhasil mendapatkan nomor handphone milik lelaki inisial RK selanjutnya dilakukan under cover buy dengan memesan narkotika sejumlah tiga ball kepada terduga pelaku dan sepakat bertransaksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tambah Andi Sofyan.

Setelah bertemu dengan terduga pelaku di TKP, lelaki inisial RK langsung mengajak salah satu anggota dari Timsus Narkotika Polda Sulsel untuk masuk kedalam rumah untuk memperlihatkan barang bukti tersebut yang terbungkus rapi dalam kantong plastik berwarna putih berisikan tiga sachet sabu, dan kemudian tim langsung menggerebek serta mengamankan terduga pelaku inisial RK bersama barang bukti beserta kedua rekannya yang juga ada di tempat tersebut.” Bebernya.

Ketiga pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang disita dari tangan ketiga pelaku yakni 3 (tiga) sachet sedang diduga sabu dengan berat sekitar 141,30 gram, 1 (satu) hp merek Iphone dan 1 (satu) hp merek samsung kecil.” Tutup Kompol Andi Sofyan kepada awak media (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *