MAKASSAR, BestNews19.com – Sederetan kasus besar Narkoba dengan omzet miliaran rupiah berhasil diungkap Kompol Andi Sofyan bersama teamnya.
Kali ini tim khusus (Timsus) Satuan Narkoba Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polda Sulsel tepatnya di jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, kecamatan Biringkanaya kota Makassar pada Kamis kemarin.
Timsus Narkotika Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Andi Sofyan, bersama Panit 3 Timsus Ipda Irwan berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba bernama Sultan, (37 tahun) dengan barang bukti 1 Kg Narkotika jenis Sabu sabu.”
Pelaku atas nama Sultan berhasil kami amankan di kediamannya yang berada di jalan Poros Paccerakkang nomor 15, Katimbang, Biringkanaya kota Makassar.” Beber Mantan Kasat Narkoba Polres pada awak media (Jumat, 16/09/2022) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 20 sachet sedang diduga sabu dengan berat netto sekitar 1.003 gram.
Beserta 1 alat timbangan digital berwarna biru, dan sebuah plastik Kemasan Teh Cina warna hijau merk DAGUANYIN.” Tuturnya .
Lanjut kata Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel kepada awak media “pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan serta informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar oleh terduga pelaku.”
Atas dasar informasi tersebutlah sehingga team menyusun rencana dengan melakukan penyamaran atau Undercover Buy disekitar rumah suspek.”
Dan benar saja, pada pukul 01.00 Wita, tim melihat seorang perempuan membuka pagar rumahnya lalu tim langsung masuk kedalam rumah dan menemukan tersangka Sultan sedang tertidur pulas di lantai dua.” Kata Kompol Andi Sofyan.
Dari kecurigaan petugas, tersangka sempat mengelak terkait barang haram yang dimilikinya. Namun Sultan tak bisa berkutik lagi setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan tim berhasil menemukan barang bukti 1 Kilogram Narkotika jenis sabu yang sembunyikan di samping tembok lantai tiga rumah tersangka.” Ujarnya.
“Perbuatan tersangka ini memang sangat rapi. Untuk mengelabui anggota kata Andi Sofyan, narkotika jenis sabu-sabu miliknya disembunyikan pada kemasan plastik teh Cina warna hijau merk DAGUANYIN.”
Dan yang bersangkutan sudah mengemasnya dalam bungkusan sedang sebanyak 20 puluh sachet siap edar,”tegasnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya yang dia simpan di lantai tiga dan rencana akan dia jual kepada pembeli yang telah memesan.”
“Kami masih kembangkan kasus ini karena kuat dugaan jaringan internasional Malaysia. Itu dibuktikan sabu-sabu ini dikemas dalam bungkusan teh dari Cina.” Tutur mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang kepada awak media.
Kepada pelaku atas nama Sultan ini, terancam hukuman mati dengan dijerat pasal 114 junto 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal mati (709).











